Berita Nasional Terkini

Hasil Putusan MK: Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Bakal Dilaporkan

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024, sekaligus bakal melaporkan Denny Indrayana.

Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS/DANY PERMANA DAN IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS/DANY PERMANA DAN IRWAN RISMAWAN) 

Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam Pemilu.

Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem Pemilu apapun.

Sehingga, Saldi pun memberikan solusi yaitu perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.

"Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.

Hakim pun menilai dalil-dalil yang dituliskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem Pemilu. Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.

"Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik," kata hakim Saldi Isra.

hasil putusan MK soal sistem pemilu 150623
ILUSTRASI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2024 digelar dengan sistem proporsional terbuka. (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI DAN TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Isu MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, PAN Kaltara Tetap Dukung Proporsional Terbuka

Seperti diketahui, sistem Pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.

Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.

Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem Pemilu digelar secara proporsional terbuka.

Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.

Baca juga: Partai Gerindra Kaltara Optimis Menang, Jika Pemilu 2024 Diputuskan Proporsional Tertutup

MK bakal laporkan Denny Indrayana

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra menegaskan sikap MK terkait pernyataan Denny Indrayana.

Setelah pembacaan putusan MK terkait sistem Pemilu, Mahkamah Konstitusi akan melapoorkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved