Berita Nasional Terkini
Hasil Putusan MK: Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Bakal Dilaporkan
Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024, sekaligus bakal melaporkan Denny Indrayana.
Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam Pemilu.
Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem Pemilu apapun.
Sehingga, Saldi pun memberikan solusi yaitu perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.
"Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.
Hakim pun menilai dalil-dalil yang dituliskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem Pemilu. Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.
"Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik," kata hakim Saldi Isra.
Baca juga: Isu MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, PAN Kaltara Tetap Dukung Proporsional Terbuka
Seperti diketahui, sistem Pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.
Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem Pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Partai Gerindra Kaltara Optimis Menang, Jika Pemilu 2024 Diputuskan Proporsional Tertutup
MK bakal laporkan Denny Indrayana
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra menegaskan sikap MK terkait pernyataan Denny Indrayana.
Setelah pembacaan putusan MK terkait sistem Pemilu, Mahkamah Konstitusi akan melapoorkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
sistem proporsional terbuka
sistem proporsional tertutup
Anwar Usman
Saldi Isra
sistem pemilihan umum
Pemilu
Denny Indrayana
TribunKaltara.com
| Sosok Irjen Rusdi Hartono, Akpol 1991 Segera Tinggalkan Polda Sulsel usai Mutasi Polri |
|
|---|
| Tantangan Polri di Tengah Sorotan Publik, Gubernur Akpol: Bangun Integritas Lewat Filsafat Kamera |
|
|---|
| Kader Golkar Laporkan Pembuat Meme yang Hina Dirinya, Bahlil: Saya Enggak Tahu |
|
|---|
| Sosok Nunung Syaifuddin, Tambah Daftar Akpol 1995 Kini Jenderal Bintang 2 usai Mutasi Polri |
|
|---|
| Profil Mayjen Windiyatno, Akmil 1992 Segera Tinggalkan Kodam XIV Hasanuddin usai Mutasi TNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Denny-Indrayana-dan-Hakim-MK-Anwar-Usman-150623.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.