Berita Nasional Terkini

Hasil Putusan MK: Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Bakal Dilaporkan

Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024, sekaligus bakal melaporkan Denny Indrayana.

Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS/DANY PERMANA DAN IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Kolase TribunKaltara.com / TRIBUNNEWS/DANY PERMANA DAN IRWAN RISMAWAN) 

"Kami dalam rapat permusyawaratan Hakim, sudah mengambil sikap bersama bahwa MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada.

Itu sedang disiapkan, supaya organisasi advokatnya menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ungkap Saldi Isra.

MK juga sedang berpikir akan bersurat karena Denny Indrayana juga terdaftar sebagai advokat di Australia.

Sementara itu terkait membawa polemik ini ke ranah hukum, Mahkamah Konstitusi tidak akan mengambil sikap itu.

Meski demikian, MK siap kooperatif apabila dibutuhkan oleh polisi dalam proses klarifikasi.

"Kami memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu, biarlah polisi yang bekerja. Karena sudah ada juga laporan terkait tentang itu," ucap Saldi Isra.

Baca juga: Tetap Fokus Kerja Sesuai Tahapan, KPU Bulungan Sebut tak Terganggu Isu Pemilu Proporsional Tertutup

"Kalau suatu waktu kami diperlukan, maka MK akan bersikap kooperatif. Itu ditangani dengan prinsip penegakan hukum yang obyektif," ujarnya menambahkan.

Menurutnya pernyataan dari Denny Indrayana telah membuat citra MK menjadi buruk akibat tudingan soal bocornya informasi internal.

Ia menegaskan tidak ada kebocoran informasi di dalam MK.

"Sebelum tanggal 7 Juni, belum ada putusan dan belum ada posisi hakim," kata Saldi Isra.

Dengan fakta sidang hari ini, kami perlu menjelaskan bahwa pendapat (Denny Indrayana) merugikan kami sebagai institusi, seolah-olah kami membahas dan itu bocor keluar diketahui pihak luar," lanjutnya.

MK memang sengaja merespons tudingan Denny Indrayana setelah putusan sidang sistem Pemilu resmi dibacakan.

Ia beralasan karena ada hal yang perlu dijaga jelang pengambilan keputusan.

Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka? Kata SBY soal Wacana Perubahan Sistem Pemilu

"Mengapa tidak direspons sejak awal? karena dalam suasana sensitif, hakim benar-benar fokus dan tidak ingin diganggu oleh situasi itu. Suasana ketika hakim membuat posisi hukum, kami tidak mau diganggu," ujarnya.

Jika MK merespons sejak awal, Saldi Isra khawatir prediks isoal posisi hakim semakin liar di publik.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved