Berita Nasional Terkini
Hasil Putusan MK: Pemilu 2024 Sistem Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Bakal Dilaporkan
Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024, sekaligus bakal melaporkan Denny Indrayana.
TRIBUNKALTARA.COM - Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem proporsional terbuka digunakan untuk Pemilu 2024 dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Dalam pokok permohonan: menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Hasil putusan MK ini sekaligus membantah tudingan advokat sekaligus Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana belum lama ini.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mendapat bocoran bahwa MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem Pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny Indrayana dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5/2023).
Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.
Perihal darimana informasi dapat, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Namun ia berdalih informasi yang dia terima itu kredibel.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny Indrayana.
Namun berdasarkan sidang putusan MK, tudingan Denny Indrayana itu tak terbukti.
Dari 8 hakim MK, hanya satu hakim yaitu Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam pendapatnya, Mahkamah Konstitusi mengungkapkan tidak ada yang perlu ditakutkan terkait sistem proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan ancaman bagi Indonesia.
MK pun membeberkan beberapa hal yang melandasinya, seperti adanya aturan terkait aktor politik yang dilarang untuk memiliki pandangan merusak ideologi negara hingga langkah-langkah teknis seperti membatalkan pencalonan legislator terpilih jika membahayakan ideologi dan NKRI.
Sistem proporsional terbuka, kata Hakim dalam Pemilu juga dipandang sebagai perbaikan sistem pemilihan umum untuk memperkuat ideologi negara.
"Dengan pengaturan yang bersifat antisipatif tersebut, pilihan sistem pemilihan umum yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang akan dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang dapat mengancam keberadaan sekaligus keberlangsungan ideologi Pancasila dan NKRI," kata hakim.
Hakim juga menyinggung terkait dalil penggugat yang menyebut adanya politik uang ketika sistem proporsional terbuka digelar dalam Pemilu.
Namun, menurut hakim anggota Saldi Isra, praktik politik uang akan terjadi dalam jenis sistem Pemilu apapun.
Sehingga, Saldi pun memberikan solusi yaitu perbaikan komitmen, penegakan hukum yang harus dilaksanakan, dan pemberian pendidikan politik untuk menolak adanya politik uang.
"Sikap inipun sesungguhnya merupakan penegasan Mahkamah, bahwa praktik politik uang tidak dapat dibenarkan sama sekali," tuturnya.
Hakim pun menilai dalil-dalil yang dituliskan penggugat bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem Pemilu. Namun, perlu adanya perbaikan di beberapa aspek lain.
"Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyelenggaraan pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan bereskpresi serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik," kata hakim Saldi Isra.

Baca juga: Isu MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup, PAN Kaltara Tetap Dukung Proporsional Terbuka
Seperti diketahui, sistem Pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum digugat oleh beberapa orang.
Berdasarkan berkas yang diunggah di laman MK, orang yang menggugat, yaitu Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.
Para penggugat tersebut memohon agar sistem Pemilu 2024 digelar dengan proporsional tertutup.
Di sisi lain, ada delapan partai politik di parlemen selain PDIP yang tetap menginginkan sistem Pemilu digelar secara proporsional terbuka.
Kedelapan partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.
Lalu, persidangan terakhir digelar pada 30 Mei 2023 lalu.
Baca juga: Partai Gerindra Kaltara Optimis Menang, Jika Pemilu 2024 Diputuskan Proporsional Tertutup
MK bakal laporkan Denny Indrayana
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra menegaskan sikap MK terkait pernyataan Denny Indrayana.
Setelah pembacaan putusan MK terkait sistem Pemilu, Mahkamah Konstitusi akan melapoorkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.
"Kami dalam rapat permusyawaratan Hakim, sudah mengambil sikap bersama bahwa MK akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada.
Itu sedang disiapkan, supaya organisasi advokatnya menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana melanggar etik sebagai advokat atau tidak," ungkap Saldi Isra.
MK juga sedang berpikir akan bersurat karena Denny Indrayana juga terdaftar sebagai advokat di Australia.
Sementara itu terkait membawa polemik ini ke ranah hukum, Mahkamah Konstitusi tidak akan mengambil sikap itu.
Meski demikian, MK siap kooperatif apabila dibutuhkan oleh polisi dalam proses klarifikasi.
"Kami memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu, biarlah polisi yang bekerja. Karena sudah ada juga laporan terkait tentang itu," ucap Saldi Isra.
Baca juga: Tetap Fokus Kerja Sesuai Tahapan, KPU Bulungan Sebut tak Terganggu Isu Pemilu Proporsional Tertutup
"Kalau suatu waktu kami diperlukan, maka MK akan bersikap kooperatif. Itu ditangani dengan prinsip penegakan hukum yang obyektif," ujarnya menambahkan.
Menurutnya pernyataan dari Denny Indrayana telah membuat citra MK menjadi buruk akibat tudingan soal bocornya informasi internal.
Ia menegaskan tidak ada kebocoran informasi di dalam MK.
"Sebelum tanggal 7 Juni, belum ada putusan dan belum ada posisi hakim," kata Saldi Isra.
Dengan fakta sidang hari ini, kami perlu menjelaskan bahwa pendapat (Denny Indrayana) merugikan kami sebagai institusi, seolah-olah kami membahas dan itu bocor keluar diketahui pihak luar," lanjutnya.
MK memang sengaja merespons tudingan Denny Indrayana setelah putusan sidang sistem Pemilu resmi dibacakan.
Ia beralasan karena ada hal yang perlu dijaga jelang pengambilan keputusan.
Baca juga: Apa Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka? Kata SBY soal Wacana Perubahan Sistem Pemilu
"Mengapa tidak direspons sejak awal? karena dalam suasana sensitif, hakim benar-benar fokus dan tidak ingin diganggu oleh situasi itu. Suasana ketika hakim membuat posisi hukum, kami tidak mau diganggu," ujarnya.
Jika MK merespons sejak awal, Saldi Isra khawatir prediks isoal posisi hakim semakin liar di publik.
"Makanya kami memilih hari ini kami merespons pernyataan Denny Indrayana bahwa pernyataan itu tidak benar," ungkap pria yang menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak 2017 ini.
(*)
(TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi
sistem proporsional terbuka
sistem proporsional tertutup
Anwar Usman
Saldi Isra
sistem pemilihan umum
Pemilu
Denny Indrayana
TribunKaltara.com
Daftar Mutasi TNI 2025, Jenderal Eks Panglima Kostrad Punya Jabatan Baru |
![]() |
---|
17 Jenderal Baru di Angkatan Darat Usai Mutasi TNI 2025, Ada Eks Dansat 81 Kopassus |
![]() |
---|
Profil Immanuel Ebenezer, Loyalis Jokowi Pernah jadi Caleg Dapil Kaltara, Kini Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Daftar Kapolda Seluruh Indonesia Usai Mutasi Polri, Jenderal Akpol 1991 Rekan Kapolri ke Kaltara |
![]() |
---|
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.