Berita Kaltara Terkini
Dishut Kaltara Usulkan 689 Ribu Hektare Lahan di APL Bisa Ditanami Kayu untuk Energi Terbarukan
Dinas Kehutanan Kaltara mengusulkan 689.653,33 hektare lahan di kawasan APL di Kaltara bisa ditanami kayu sebagai bahan baku produk energi terbarukan.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dinas Kehutanan Kaltara mengusulkan 689.653,33 hektare lahan di kawasan areal penggunaan lain (APL) di Kaltara bisa ditanami pohon untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku produk energi terbarukan.
Usulan Dinas Kehutanan Kaltara ini ditujukan kepada kayu Kementerian Investasi/BKPM selaku pengelola perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Sekretaris Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila mengatakan, usulan itu disampaikan karena belum ada payung hukum yang mengatur mengenai penanaman dan pemanfaatan kayu di luar area kawasan hutan.
Padahal menurutnya ada sejumlah perusahaan di Kaltara yang siap berinvestasi di sektor energi terbarukan.
Baca juga: Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Dishut Kaltara Libatkan Masyarakat dan Siagakan Patroli Hutan
Yakni dengan pemanfaatan kayu jenis kaliandra dan eucalyptus yang nantinya diproses menjadi wood pellets dan dapat digunakan sebagai pengganti batubara.
"Jadi memang kita usulkan ini di APL, ini sebagai fungsi pelayanan kami. Memang ini salah satu kendalanya pelaku usaha, karena saat ini kategori itu di OSS tidak ada," kata Nur Laila, Minggu (18/6/2023).
Dirinya mengatakan usulan penggunaan APL untuk penanaman kayu dilakukan, karena pelaku usaha tidak dapat melakukan penanaman kayu jenis tersebut di area yang telah terbit izin konsesinya.
Kata dia, perizinan di area konsesi sangat ketat, artinya jenis kayu yang boleh ditanam di area konsesi tersebut harus sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
"Kami usulkan ini karena kalau yang izin itu sudah pakem, kalau izinnya karet ya sudah harus karet, karena itu kami usulkan ini di luar kawasan hutan di APL," jelasnya.
Pihaknya mengklaim jika usulan tersebut dipenuhi maka akan bermanfaat bagi Kaltara khususnya dalam penggunaan lahan tidur.
Baca juga: Imbau Warga Segera Mutasi ke Pelat KU, Bapenda Harap Kendaraan Luar Kaltara tak Pakai BBM Subsidi
Selain itu manfaat ekonomi juga bakal dirasakan sebab masyarakat yang menanam kayu jenis tersebut dapat menjual kayu itu ke perusahaan yang nantinya bakal mengolah kayu menjadi wood pellet.
"Dan dengan di APL maka bisa manfaatkan lahan lahan tidur," ucapnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Dinas Kehutanan Kaltara
areal penggunaan lain
Online Single Submission
Kaltara
Kementerian Investasi/BKPM
Dampak Efisiensi Anggaran, Ditresnarkoba Polda Kaltara Tidak Lakukan Pengadaan Alat Tes Urine |
![]() |
---|
Siapkan Dana Penelitian, Bappeda Litbang Kaltara Ngaku Habiskan Rp 2-3 Miliar Setiap Tahun |
![]() |
---|
Penyusunan RPJMD Kaltara 2025-2029, Pemprov Libatkan Kaum Disabilitas Melalui Program MENTARI |
![]() |
---|
RPJMD Tahun 2025-2029 Disepakati Tanpa Drama dan Interupsi, Segera Diusulkan Kemendagri |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Terus Kejar Pajak Bahan Bakar Bermotor, Penyumbang PAD Terbesar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.