Berita Nunukan Terkini
Polda Kaltara Sebut 14 Tersangka TPPO Diamankan di Polres Nunukan, Irjen Pol Daniel: 5 Berstatus DPO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya sebut 14 tersangka TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang berhasil diamankan di Polres Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebut ada sebanyak 14 tersangka TPPO ( Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang berhasil diamankan di Polres Nunukan.
Daniel menyebut belasan tersangka TPPO tersebut merupakan hasil penindakan bersama Satgas TPPO Polri sejak 6-22 Juni 2023.
"Ada sebanyak 16 LP (laporan polisi) perkara TPPO yang berhasil diungkap Polres Nunukan bersama Satgas TPPO Polri. Dari 16 LP, diantaranya 9 LP ditangani Sat Reskrim Polres Nunukan. 3 LP ditangani Polsek KSKP, 1 LP Polairud, 3 LP ditangani Dit Reskrimum Polda Kaltara," kata Daniel Adityajaya kepada TribunKaltara.com, Jumat (23/06/2023), malam.
Sementara itu, Daniel beberkan ada tiga TKP ( tempat kejadian perkara) dari 16 LP yang ditangani Polda Kaltara bersama jajaran Polres Nunukan.
Baca juga: Antisipasi TPPO di Nunukan, Polda Kaltara dan Bareskrim Polri Lakukan Pengecekan Dokumen Penumpang

"14 LP TKPnya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Sisanya ada di Perairan Pulau Sebatik dan dermaga tradisional Aji Putri," ucapnya.
Adapun inisial TSK yang diamankan ke Polres Nunukan yakni H (laki-laki 59), J (laki-laki 35), YBS (perempuan 40), AWI (Laki-laki 43), E (laki-laki 33), L (laki-laki 53), J (perempuan 45), U (laki-laki 47), AE (laki-laki 43), S (laki-laki 29), LOEW (laki-laki 36), U (laki-laki 48).
Selain itu, Daniel menyampaikan ada dua dari 7 DPO yang belum lama ini berhasil diamankan oleh Polres Nunukan yakni inisial A (perempuan 56) dan L (laki-laki 52).
"Untuk tersangka H sudah ketiga kalinya diamankan dengan kasus yang sama. Mereka semua memfasilitasi calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) untuk bekerja ke Malaysia secara ilegal. Jadi masih ada 5 yang berstatus DPO," ujarnya.
Kelima DPO kata Daniel, masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
Menurut Daniel ada dua cara perekrutan yang dilakukan para tersangka kasus TPPO.
Pertama, menunggu di Nunukan dengan memfasilitasi transportasi dari daerah asal. Kedua, perekrutan dilakukan dengan cara jemput 'bola' ke kampung halaman calon PMI.
Baca juga: Terdakwa Penganiayaan Sang Kekasih hingga Meninggal di Nunukan, Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
"Jadi mereka siapkan tempat tinggal di Nunukan sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Untuk yang jemput 'bola' mereka berusaha untuk mempengaruhi calon PMI agar mau bekerja ke Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi, proses masuk yang mudah dan cepat," tuturnya.
Sekadar diketahui, dari kegiatan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan jajaran Polres Nunukan, berhasil menyelamatkan sebanyak 233 calon PMI.
Penulis: Febrianus Felis
Irjen Pol Daniel Adityajaya
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polres Nunukan
Satgas TPPO
tempat kejadian perkara
Polda Kaltara
Nunukan
Terima Merah Putih dari PWI Nunukan, Veteran: Perjuangan tak Boleh Padam |
![]() |
---|
80 Tahun Indonesia Merdeka, Anak Perbatasan Nunukan Berjibaku dengan Lumpur Demi Sekolah |
![]() |
---|
Kepala Disdik Nunukan Pastikan Seragam Sekolah Gratis Segera Dibagikan, Ukuran Pas dan Mutu Terjamin |
![]() |
---|
Tangis Bayi di Panggung Remisi, Potret Kehidupan dari Balik Jeruji Lapas Kelas IIB Nunukan |
![]() |
---|
30 Narapidana dan 3 Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.