Berita Kaltara Terkini

Pemprov Kaltara Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Yansen Beber Alasannya

Wagub Kaltara, Yansen Tipa Padan berharap bahwa dengan adanya Rapedara pajak dan retribusi daerah di Kaltara dapat meningkatkan PAD.

|
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan saat menyerahkan Nota Pengantar Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke Wakil Ketua DPRD Kaltara Andi Hamzah, Senin (26/6/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah ke DPRD Kaltara.

Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan mengatakan Raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Yansen dengan adanya Raperda tersebut maka Pemprov Kaltara melalui Bapenda Kaltara memiliki dasar hukum untuk menarik jenis pajak dan retribusi daerah baru.

"Kita ingin semua potensi di Kalimantan Utaradapat dijadikan pendapatan asli daerah karena masih banyak peluang kita," kata Yansen Tipa Padan, Senin (26/6/2023).

Baca juga: Cegah Pendapatan Hilang, Bapenda Kaltara Sosialisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

"Dan Bapenda perlu dasar hukumnya karena itu kita mengajukan Raperda ini," ujar Yansen Tipa Padan.

Yansen Tipa Padan menuturkan Raperda tersebut juga diperlukan untuk menangkap peluang pajak dan retribusi dari berbagai megaproyek yang sedang dibangun di Kalimantan Utara.

Mulai dari proyek KIPI di Bulungan hingga proyek PLTA di Malinau. "Kita lihat KIPI dan PLTA itu kan peluang, bagaimana pajak air permukaan dan pajak alat beratnya," katanya.

Baca juga: Pemkab dan DPRD Malinau Masih Godok Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Permintaan Pelaku Usaha

Di samping itu dengan ada Raperda tersebut nantinya terdapat kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kaltara untuk membangun kantor di Kaltara.

Aturan tersebut dimaksudkan agar Kaltara mendapatkan manfaat dari keberadaan aktivitas perusahaan tersebut.

Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan
Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Kita ingin perusahaan-perusahaan berkantor di sini, sehingga mereka membayarkan pajaknya di sini," ucapnya.

"Seharusnya memang wajib mereka berkantor di Kaltara, bayangkan saja masa investasi di Kaltara eksploitasi di Kaltara tapi bayar pajaknya di luar sana," tegasnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved