Berita Kaltara Terkini
Pemprov Kaltara Ajukan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Yansen Beber Alasannya
Wagub Kaltara, Yansen Tipa Padan berharap bahwa dengan adanya Rapedara pajak dan retribusi daerah di Kaltara dapat meningkatkan PAD.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah ke DPRD Kaltara.
Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan mengatakan Raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Yansen dengan adanya Raperda tersebut maka Pemprov Kaltara melalui Bapenda Kaltara memiliki dasar hukum untuk menarik jenis pajak dan retribusi daerah baru.
"Kita ingin semua potensi di Kalimantan Utaradapat dijadikan pendapatan asli daerah karena masih banyak peluang kita," kata Yansen Tipa Padan, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Cegah Pendapatan Hilang, Bapenda Kaltara Sosialisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
"Dan Bapenda perlu dasar hukumnya karena itu kita mengajukan Raperda ini," ujar Yansen Tipa Padan.
Yansen Tipa Padan menuturkan Raperda tersebut juga diperlukan untuk menangkap peluang pajak dan retribusi dari berbagai megaproyek yang sedang dibangun di Kalimantan Utara.
Mulai dari proyek KIPI di Bulungan hingga proyek PLTA di Malinau. "Kita lihat KIPI dan PLTA itu kan peluang, bagaimana pajak air permukaan dan pajak alat beratnya," katanya.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Malinau Masih Godok Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Ini Permintaan Pelaku Usaha
Di samping itu dengan ada Raperda tersebut nantinya terdapat kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kaltara untuk membangun kantor di Kaltara.
Aturan tersebut dimaksudkan agar Kaltara mendapatkan manfaat dari keberadaan aktivitas perusahaan tersebut.

"Kita ingin perusahaan-perusahaan berkantor di sini, sehingga mereka membayarkan pajaknya di sini," ucapnya.
"Seharusnya memang wajib mereka berkantor di Kaltara, bayangkan saja masa investasi di Kaltara eksploitasi di Kaltara tapi bayar pajaknya di luar sana," tegasnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Pemprov Kaltara
Raperda
pajak
retribusi daerah
DPRD Kaltara
Wagub Kaltara
Yansen Tipa Padan
PAD
Kalimantan Utara
PLTA
TribunKaltara.com
Tangis Riska Terima Santunan Kematian Rp344 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Kaltara |
![]() |
---|
Penyaluran BPJS Ketenagakerjaan di Kaltara Turun, Pekerja Formal Tetap Terlindungi |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Bersama BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penghargaan Paritrana, Berikut Pemenangnya |
![]() |
---|
Tangkap 144,55 Gram Sabu, BNNP Kaltara Buru Bandar yang Diduga Kabur ke Malaysia |
![]() |
---|
Anggaran Rp 1,7 Miliar, Program Dokter Terbang Kaltara Terus Berjalan, Usman: Antusias Warga Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.