Berita Nunukan Terkini

Jengkel Lihat Istri Sering Ngomel, Suami Unggah Foto tak Senonoh ke Fb, Terancam 10 Tahun Penjara

Sat Rekskrim Polres Nunukan mengamankan seorang pria inisial BM (31) atas laporan sang istri pada Sabtu (17/06/2023).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
HO/ Unit Tipidter Polres Nunukan
Sat Rekskrim Polres Nunukan mengamankan tersangka BM (31) di Pulau Sebatik pada Sabtu (17/06/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Rekskrim Polres Nunukan mengamankan seorang pria inisial BM (31) atas laporan sang istri pada Sabtu (17/06/2023).

Laporan warga Mamolo, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan itu, lantaran sang suami BM telah mengunggah foto tak senonoh istrinya ke sosial media Facebook (Fb).

Kanit Idik 2,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari mengatakan, personelnya telah mengamankan BM dengan dugaan penyebaran konten pornografi melalui Fb.

"Tersangka sudah kami amankan di sebuah kost pada Sabtu (17/06/2023) di Sebatik Barat. Kami amankan tersangka di kost milik majikannya," kata Ipda Andre Azmi Azhari kepada TribunKaltara.com, Selasa (27/06/2023), pukul 14.30 Wita.

Baca juga: 34 Peserta dari 14 Desa Bakal Ikuti Pilkades 2023, DPMD Nunukan Antisipasi Ijazah Palsu

Andre menyebut BM mengunggah foto tak senonoh sang istri melalui Fb dengan alasan jengkel mendengar istri yang kerap kali ngomel kepada tersangka.

"Tersangka BM mengunggah foto istri saat buang air kecil ke Fb. Istrinya mengetahui hal itu dari keluarganya. Makanya istri langsung melapor ke Polres Nunukan," ucapnya.

Lebih lanjut Andre sampaikan bahwa tersangka BM bekerja sebagai pemukat rumput laut di Sebatik Barat.

Parahnya lagi saat diamankan Polisi, tersangka BM masih dalam pengaruh Narkoba.

"Pengakuan istrinya sang suami (tersangka) sudah satu bulan tidak pulang ke rumah. Jadi tersangka kami amankan di Pulau Sebatik, setelah pulang dari memukat rumput laut. Saat itu tersangka mengaku ia dan teman-temannya baru selesai mengkonsumsi sabu," ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka BM dipersangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf D Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Simak Jadwal Speedboat Kaltara Rute Nunukan-Tarakan Keberangkatan Hari Ini, Selasa 27 Juni 2023

Saat ini BM ditahan di Rutan Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Nunukan.

"Tersangka diancam 10 tahun penjara. Saat ini diamankan di Rutan Polres Nunukan," ungkap Andre.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved