Berita Nunukan Terkini

KPLP Lapas Nunukan Jadi Tersangka Penganiayaan Meninggalnya Napi Syamsuddin, Diancam 7 Tahun Penjara

Akihirnya Polres Nunukan tetapkan KPLP Lapas Nunukan jadi tersangka penganiayaan atas meninggalnya napi beranama Syamsuddin.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Buntut meninggalnya seorang Napi Lapas Kelas IIB Nunukan bernama Syamsuddin Bin Millang (alm 38), Polres Nunukan tetapkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) sebagai tersangka.

KPLP Lapas Nunukan inisial M ditetapkan jadi tersangka, lantaran diduga kuat telah menganiaya seorang Napi bernama Syamsuddin hingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan penyidik mengantongi bukti kuat sehingga menetapkan M sebagai tersangka.

"Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi dan pengakuan langsung dari M. Itu cukup sebagai bukti untuk menetapkan dia (M) jadi tersangka," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (30/06/2023), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Buntut Meninggalnya Napi, 6 Pegawai Lapas Nunukan diperiksa Polisi, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Menurut Lusgi, dari hasil interogasi yang dilakukan, penganiayaan dilakukan M, akibat almarhum Syamsuddin dianggap tidak menghargai M selaku petugas.

"Keterangan M bahwa almarhum Syamsuddin tidak menghargainya sebagai petugas. Tapi tidak dijelaskan M tidak menghargai yang seperti apa," ucapnya.

Lebih lanjut Lusgi beberkan bahwa penganiayaan yang dilakukan M terhadap Syamsuddin mengunakan kaki, tangan, dan kabel listrik yang dianyam lalu disabet ke tubuh almarhum.

"Dilakukan penganiayaannya satu kali dalam suatu waktu. Terkait sabetan M pakai kabel, dia lupa kena tubuh almarhum bagian mana. Untuk penganiayaan itu bisa dilihat dari rekaman CCTV yang kami amankan," ujarnya.

Baca juga: Napi Lapas Nunukan yang Meninggal Dunia Diduga Dianiaya Oknum Sipir, Keluarga Melapor ke Polres

Terhadap tersangka M dipersangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

"Ancaman pidana tersangka 7 tahun penjara. Saat ini masih proses sidik sembari menunggu hasil autopsi," tutur Lusgi.

Lapas Kelas IIB Nunukan yang terletak di Kecamatan Nunukan Selatan.
Lapas Kelas IIB Nunukan yang terletak di Kecamatan Nunukan Selatan. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Tanggapan Kalapas Nunukan

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, menuturkan bahwa dirinya menyerahkan semua proses hukum kepada Polres Nunukan.

"Kasusnya sudah jelas dan kami serahkan sepenuhnya kepada Polisi," tutur I Wayan Nurasta Wibawa.

Penetapan M sebagai tersangka sehingga jabatan KPLP Lapas Nunukan sementara ini diserahkan kepada Plh (pelaksana harian).

"Sudah ada Plh untuk gantikan posisi beliau (tersangka M)," ungkap Wayan.

Baca juga: Napi Lapas Nunukan Meninggal di RSUD, Terdapat Luka Lebam di Sekujur Tubuh, Begini Kata Kalapas

Wayan enggan berkomentar banyak terhadap kasus yang saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.

"Semua sudah ditangani Polisi. Saya sudah nggak mau komentari lagi. Masih banyak tugas yang harus kami selesaikan. Masalah bukan untuk dijadikan alasan kita menyerah pada keadaan. Lapas Nunukan tidaklah sempurna, tapi akan terus maksimal dalam menjalankan tugas Negara," imbuhnya.

Sekadar diketahui, almarhum Symasuddin merupakan Napi kasus Narkotika yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.

Ia meninggal dunia di ruang ICU RSUD Nunukan pada Sabtu (24/06/2023), siang dengan diagnosa dokter gagal ginjal stadium V.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved