Berita Nunukan Terkini
Buntut Meninggalnya Napi, 6 Pegawai Lapas Nunukan diperiksa Polisi, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Buntut meninggalnya seorang narapidana (Napi) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), enam pegawai Lapas diperiksa oleh Polres Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Buntut meninggalnya seorang narapidana (Napi) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), enam pegawai Lapas diperiksa oleh Polres Nunukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan saat ini mereka sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus meninggalnya seorang Napi Lapas Nunukan yang diduga dianiaya oleh oknum sipir.
Pemeriksaan saat ini dilakukan terhadap enam pegawai Lapas Kelas IIB Nunukan.
"Enam saksi sudah kami periksa. Satu pegawai Lapas yang diduga melakukan penganiayaan sudah kami amankan untuk kepentingan penyelidikan," kata Iptu Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Selasa (27/06/2023), sore.

Sementara itu, Lusgi mengaku sampai saat ini Polres Nunukan masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim forenzik terhadap jenazah Syamsuddin Bin Millang (38) pada Minggu (25/06/2023).
"Kami masih menunggu hasil autopsi oleh tim forenzik dari Tarakan," ucapnya.
Sekadar diketahui, pasca dilakukan autopsi, jenazah Syamsuddin Bin Millang telah dibawa oleh keluarga ke Bone, Sulawesi Selatan untuk dimakamkan.
Pemberitaan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan yang meninggal dunia di RSUD Nunukan belum lama ini menyita perhatian publik.
Pasalnya penyebab kematian WBP bernama Syamsuddin Bin Millang sampai saat ini masih menjadi pertanyaan dari pihak keluarga.
Bahkan kematian pria asal Bone, Sulawesi Selatan itu dilaporkan pihak keluarga ke Polres Nunukan untuk mendapatkan titik terang penyebab kematian Syamsuddin.
Lantaran, keluarga menduga kematian Syamsuddin ada hubungannya dengan pengakuan almarhum kepada sang istri perihal kekerasan dari oknum sipir Lapas Nunukan.
Namun Kalapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa menyampaikan kematian WBP Syamsuddin akibat gagal ginjal stadium V sebagaimana hasil diagnosa dokter RSUD Nunukan.
Sekadar informasi, almarhum Symasuddin merupakan Napi kasus Narkoba yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Nunukan pada 2021.
Penulis: Febrianus Felis
Polres Nunukan
Iptu Lusgi Simanungkalit
Lapas Nunukan
oknum sipir penjara
Lapas Kelas IIB Nunukan
Nunukan
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Cepat Tanggap, Pemkab Nunukan Kaltara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Sebatik Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.