Berita Nasional Terkini
Kejagung Periksa Menpora Dito 2 Jam, Dicecar 24 Pertanyaan, Dugaan Upaya Pengendalian Korupsi BTS
Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo menyampaikan klarifikasi usai menjalani pemeriksaan selama dua jam di Kejaksaan Agung.
Dito juga menjelaskan datang memenuhi panggilan Kejaksaan Agung karena beban moral yang dirasakannya sebagai pejabat publik.
"Saya memiliki beban moral. Hari ini saya dipercaya mengemban amanah, dipilih Pak Presiden Jokowi sebagai menteri muda dan saya memiliki keluarga yang harus meluruskan ini semua," kata Dito.
Dia pun menegaskan, pemeriksaan pada hari ini sama sekali tak berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dia mengaku diperiksa sebagai individu, sebab diklarifikasi mengenai dugaan aliran dana pada periode sebelum menjabat Menpora.
"Kehadiran saya hari ini sebagai individu karena tudingannya juga sebagai Dito warga negara biasa dan periode waktunya sebelum saya menjadi menteri," ujarnya.
24 Pertanyaan
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi Menpora dicecar 24 pertanyaan terkait perkara ini.
"Yang bersangkutan diperiksa dari jam 1 sampai jam 3 dan 24 pertanyaan," ujar Kuntadi.
Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Dito Ariotedjo pada hari ini.
Baca juga: Jawaban Terbaru Jokowi soal Pengganti Menkominfo Johnny G Plate yang jadi Tersangka Korupsi BTS
Namun dipastikan, satu diantaranya merupakan isu dugaan aliran dana proyek BTS Kominfo, sebagaimana yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan.
"Terkait selama ini beredar isu aliran dana. Materi pertanyaan tentu saja tidak bisa disampaikan di sini," kata Kuntadi.
Dari pemeriksaan tersebut lanjut Kuntadi, tim penyidik Kejaksaan Agung tak menampik adanya dana yang diduga mengalir kepada Dito Ariotedjo, sebagaimana tertera dalam BAP tersangka Irwan Hermawan.
Namun aliran dana itu disebut-sebut tidak terkait tempus delicti atau periode penyidikan perkara korupsi BTS Kominfo.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.
Menurut Kuntadi, dana yang mengalir ke Dito dan sejumlah pihak lain diduga sebagai upaya pengendalian perkara korupsi BTS.
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Profil Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Akpol 1994 Bergelar Profesor, Dulu Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Ingat Irjen Dadang Hartanto Komandan Upacara Hari Bhayangkara yang Dipuji Prabowo, Kini jadi Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.