Berita Nunukan Terkini

Gelapkan Ratusan Liter BBM Pertamax, 4 Karyawan SPBU di Nunukan Terancam Empat Tahun Penjara

Empat karyawan SPBU di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan diduga menggelapkan ratusan liter BBM pertamax.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Empat tersangka karyawan SPBU di Nunukan diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan pada Selasa (04/07/2023), malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Empat karyawan SPBU di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan.

Mereka ditangkap lantaran diduga mencuri dan menggelapkan ratusan liter BBM jenis pertamax pada Juni 2023.

Empat karyawan yang diamankan inisial De (23), Yo (18), Bo (19), dan Et (21).

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit melalui Kanit Idik II Pidum Aiptu Ali Murtaji mengatakan keempat karyawan tersebut telah menggelapkan sebanyak 833 liter BBM jenis pertamax.

"Pelapor (pemilik SPBU ) curiga, karena ada perbedaan antara catatan minyak di tanki dan catatan di totalisator untuk periode Juni 2023.

Ada selisih 833 liter BBM jenis pertamax," kata Ali Murtaji kepada TribunKaltara.com, Rabu (05/07/2023), sore.

Baca juga: Pertamina Cabut Izin Pendirian SPBU di Sebuku, Dirut PT BBIJ Nyatakan tak Terima, Tempuh Jalur Hukum

Ali Murtaji menjelaskan pada Selasa (04/06/2023) sekira pukul 17.00 Wita, berawal dari pelapor melihat CCTV melalui handphonenya.

Kemudian pelapor merasa curiga terhadap karyawannya yang mengisi jeriken.

"Tadi malam pemilik SPBU laporkan dugaan penggelapan itu dan keempat karyawannya langsung personel langsung amankan," ucapnya.

BB BBM2
Barang bukti 9 jeriken diamankan di Polres Nunukan, Selasa (04/07/2023), malam atas kasus dugaan penggelapan BBM Pertamax di SPBU Nunukan. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis

Ali menyebut ada 9 jeriken ukuran 30 liter yang diamankan ke Polres Nunukan.

Selain itu, ada juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.006.000 yang diamankan dari tangan keempat karyawan tersebut.

"Dari 9 jeriken yang kami amankan, hanya dua jeriken berisi BBM pertamax.

Sekira 204 liter yang sudah dijual. Hasilnya para tersangka bagi empat. Mereka gunakan untuk keperluan pribadi," ujar Ali.

Baca juga: Pengusaha SPBU di Sebatik Keluhkan Beredarnya BBM Eceran dari Malaysia, Ini Sikap DPRD Nunukan

Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 372 KUH Pidana.

"Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Empat tersangka diancam pidana penjara selama 4 tahun," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Baca berita dan artikel Tribun Kaltara lainnya di Google News

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved