Berita Nunukan Terkini
Gelapkan Ratusan Liter BBM Pertamax, 4 Karyawan SPBU di Nunukan Terancam Empat Tahun Penjara
Empat karyawan SPBU di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan diduga menggelapkan ratusan liter BBM pertamax.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Empat karyawan SPBU di Nunukan, Kalimantan Utara diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan.
Mereka ditangkap lantaran diduga mencuri dan menggelapkan ratusan liter BBM jenis pertamax pada Juni 2023.
Empat karyawan yang diamankan inisial De (23), Yo (18), Bo (19), dan Et (21).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit melalui Kanit Idik II Pidum Aiptu Ali Murtaji mengatakan keempat karyawan tersebut telah menggelapkan sebanyak 833 liter BBM jenis pertamax.
"Pelapor (pemilik SPBU ) curiga, karena ada perbedaan antara catatan minyak di tanki dan catatan di totalisator untuk periode Juni 2023.
Ada selisih 833 liter BBM jenis pertamax," kata Ali Murtaji kepada TribunKaltara.com, Rabu (05/07/2023), sore.
Baca juga: Pertamina Cabut Izin Pendirian SPBU di Sebuku, Dirut PT BBIJ Nyatakan tak Terima, Tempuh Jalur Hukum
Ali Murtaji menjelaskan pada Selasa (04/06/2023) sekira pukul 17.00 Wita, berawal dari pelapor melihat CCTV melalui handphonenya.
Kemudian pelapor merasa curiga terhadap karyawannya yang mengisi jeriken.
"Tadi malam pemilik SPBU laporkan dugaan penggelapan itu dan keempat karyawannya langsung personel langsung amankan," ucapnya.

Ali menyebut ada 9 jeriken ukuran 30 liter yang diamankan ke Polres Nunukan.
Selain itu, ada juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.006.000 yang diamankan dari tangan keempat karyawan tersebut.
"Dari 9 jeriken yang kami amankan, hanya dua jeriken berisi BBM pertamax.
Sekira 204 liter yang sudah dijual. Hasilnya para tersangka bagi empat. Mereka gunakan untuk keperluan pribadi," ujar Ali.
Baca juga: Pengusaha SPBU di Sebatik Keluhkan Beredarnya BBM Eceran dari Malaysia, Ini Sikap DPRD Nunukan
Keempat tersangka dipersangkakan Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 372 KUH Pidana.
"Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Empat tersangka diancam pidana penjara selama 4 tahun," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Baca berita dan artikel Tribun Kaltara lainnya di Google News
DPRD Nunukan Patungan Bantu Korban Kebakaran Mansalong, Desak Pemkab Segera Bangun Rumah Warga |
![]() |
---|
Honorer di Nunukan Kaltara Segera Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Naik Rp500 Ribu Mulai 2025 |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak SPAM Sebuku Benahi Krisis Air Bersih, Rumah Sakit Terancam Tanpa Pasokan |
![]() |
---|
4 Peserta Lolos Administrasi, Seleksi Calon Dirut Perumda Tirta Nunukan Masuk Tahap Uji Kelayakan |
![]() |
---|
Konflik Lahan Berulang, Wabup Nunukan Kaltara Tekankan Pentingnya Data Dukung Pelepasan Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.