Berita Tana Tidung Terkini

Bantuan Keuangan Parpol Tana Tidung Tertinggi di Kaltara, Rp 68.675 Per Suara

Setiap parpol yang menerima bantuan keuangan jumlah berbeda, beda. Tergantung dari jumlah suara yang didapatkan.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Kesbangpol KTT
Daftar rincian pembarian bantuan keuangan parpol yang memperoleh kursi di DPRD Tana Tidung pada periode 2019-2024 tahun anggaran 2023 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dana bantuan keuangan parpol (partai politik)  di Tana Tidung diklaim tertinggi di Kalimantan Utara.

Seperti diketahui, pemberian bantuan keuangan  di Tana Tidung sebesar Rp 68.675 per suara.

Kepala Badan Kesbangpol Tana Tidung, Agus Bachtiar melalui Kabid Poldagri dan Ormas, Firman Rudding mengatakan, bantuan keuangan parpol tersebut berbeda-beda tiap daerah

"Jadi bantuan keuangan parpol  per suara kita ini tertinggi se Kalimantan Utara. Di Nunukan aja kalau tidak salah per suara hanya Rp 9000an lebih," terangnya.

Baca juga: Kesbangpol Tana Tidung Cairkan Dana Bantuan Keuangan Bagi Parpol, PAN Paling Besar Jumlahnya

Firman menambahkan, ada mekanisme penghitungan dalam menentukan bantuan keuangan yang diberikan per suaranya.

"Kami juga sebelumnya kurang yakin, jadi kami konsultasikan lagi ternyata sudah betul," katanya.

Dia mengatakan, yang membedakan bantuan keuangan parpol di Tana Tidung dengan daerah lain dilihat dari jumlah pemilihnya.

Dia menyampaikan, jumlah pemilih di Tana Tidung pada Pemilu 2019 memang tak sebanyak di daerah lainnya.

Baca juga: Serahkan Bantuan Keuangan ke Parpol, Berikut Pesan Bupati Bulungan Syarwani Terkait Pemilu 2024

Mengingat, jumlah penduduk di Tana Tidung yang hanya sedikit. Semakin sedikit jumlahnya, maka semakin banyak juga Banpolnya.

"Yang membedakan banpol kita dengan daerah lain itu dilihat dari jumlah pemilihnya dibagi dengan jumlah penduduknya, nanti kumulatifnya sekian dapatnya," jelasnya.

Dia menyebutkan, total anggaran Banpol tahun 2023 ini sebesar Rp 841.543.450, dibagi ke sembilan parpol yang memiliki kursi di DPRD Tana Tidung periode 2019-2024.

Pembagiannya pun berdasarkan jumlah suara yang diperoleh masing-masing parpol yang memiliki kursi di DPRD Tana Tidung.

Bendera parpol di Tana Tidung.
Bendera parpol di Tana Tidung. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Terkait penggunaan dan bantuan itu, tentunya harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Yaitu diperuntukkan pada kegiatan perkaderan, pendidikan politik untuk masyarakat, hingga pembiayaan sekretariat.

Bantuan keuangan ini pun tidak serta merta diberikam tanpa pertanggungjawaban.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved