Berita Malinau Terkini

Masa Depan Dan Perjuangan Pengakuan Hutan Adat Dayak Abay Sembuak Malinau Kaltara, Ada Misi Besar?

Masyarakat Adat Dayak Abay Sembuak merupakan bagian dari rumpun Dayak Abay, satu dari 11 suku adat besar di Malinau Kalimantan Utara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
(TRIBUNKALTARA.COM / PPHA DAS dan LP3M)
Masyarakat Adat dan Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak saat mendatangi kawasan dalam wilayah hutan adatnya di Malinau Utara, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. 

Hingga pada 2021 silam, Masyarakat adat mendapatkan secercah harapan.

Kamis, 14 Januari 2021, SK Pengakuan Masyarakat Adat DAS diteken Bupati Malinau kala itu, Yansen Tipa Padan.

“Tahun 2021, kami mendapatkan SK Pengakuan Masyarakat Adat dari Bupati. Selanjutnya, kami telah mengirimkan berkas ke Kementerian LHK untuk dimohonkan Penetapan SK Hutan Adat,” katanya.

Saat ini, Pengelola Hutan Adat DAS didampingi Organisasi pemberdayaan nonpemerintah, LP3M, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen memperjuangkan hak-hak masyarakat adat minor di Malinau Kalimantan Utara.

Baca juga: Cek Jadwal Speedboat Kaltara Rute Tarakan-Malinau. Ada Lima Armada yang Siap Berangkat Hari Ini

Filosofi dan Relasi Masyarakat Adat dengan Alam dan Leluhur

"Batang fasa nalam timug, dumuli semungguli".

Kalimat ini merupakan peribahasa, petuah sekaligus filosofi yang menjadi pegangan sekaligus prinsip hidup bagi masyarakat adat Abay Sembuak.

Secara harfiah Zakaria menjelaskan, peribahasa tersebut kurang lebih berarti,

“Batang kayu lapuk yang tenggelam di dasar air/sungai suatu saat dapat bertunas kembali.”

Petuah tersebut punya makna yang mendalam.

Secara umum, Masyarakat Dayak Abay Sembuak dididik agar tidak menilai sesuatu berdasarkan apa yang dilihat mata dan indera tubuh.

Dilarang memandang rendah orang lain hanya karena tidak berpendidikan, berpakaian lusuh dan sejenisnya.

Ini sejalan dengan model hidup masyarakatnya yang memiliki keyakinan dan ikatan spiritual yang kuat kepada leluhur, hutan dan alam.

Hubungan antara masyarakat. dengan alam dapat dilihat pada acara-acara adat, upacara dan ritual besar.

Tradisi sakral dalam upacara adat seperti pernak-pernik, sajian, altar dan medium

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved