Berita Malinau Terkini
Operasi Patuh Kayan 2023, Satlantas Polres Malinau Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini
Sebanyak 12 pelanggaran jadi sasaran Polres Malinau dalam Operasi Patuh Kayan 2023 bagi kendaraan di Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Selama 2 pekan mendatang, Operasi Patuh Kayan 2023 dilaksanakan Polres Malinau mulai hari ini, Senin (10/7/2023).
Operasi Patuh Kayan 2023 ini menyasar 12 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang bertujuan meminimalisir angka kecelakaan dan angka fatalitas
Kasat Lantas Polres Malinau, Ipda Ansar menyampaikan pelaksanaan Operasi Patuh Kayan 2023 pelaksanaannya secara bergerak.
Patroli menyasar sejumlah daerah yang rawan lakalantas. Diantaranya di pertigaan jalan, jalan-jalan utama, hingga daerah yang banyak dilalui kendaraan.
Baca juga: Berikut 12 Jenis Pelanggaran Jadi Target Operasi Patuh Kayan 2023 Polres Nunukan
"Titik-titiknya tersebar di daerah rawan lakalantas. Diantaranya di perempatan traffic light, termsuk di jalur 2," ujar Ansar, Senin (10/7/2023).
Ansar mengatakan, hari ini Polisi masih sosialisasi berkaitan operasi patuh. Patroli dijadwalkan mulai bergerak besok.
Operasi Patuh Kayan 2023 dilaksanakan tidak terpusat pada satu titik melainkan dilaksanakan bergerak ke sejumlah wilayah rawan lakalantas.
"Jadi sekarang kita tidak ada stationer, sekarang diterapkan sistem hunting. Sifatnya bergerak, mobile, ketika ditemukan ada pelanggaran akan ditindak," ujarnya, Senin (10/7/2023).
Satlantas Polres Malinau melalui Operasi Patuh 2023 menyasar 12 prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
Baca juga: Polres Malinau Selama 14 Hari Lakukan Operasi Patuh Kayan 2023, Cegah Potensi Pungli
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Mengendarai kendaraan sambil menggunakan hp
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan Helm SNI
6. Melawan arus lalu-lintas

7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara dalam pengarug alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan barang over dimensi dan overload
12. Kendaraan tanpa plat nomor polisi atau Nopol palsu
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Operasi Patuh Kayan 2023
Polres Malinau
pelanggaran lalu lintas
Ansar
rawan lakalantas
TribunKaltara.com
Tanah Gratis di Malinau Utara, Reforma Agraria Sentuh Desa Kaliamok dan Malinau Seberang |
![]() |
---|
Dewan Koperasi Indonesia Sebut Perlu Ada Dinas Khusus Tangani Koperasi dan UMKM di Malinau |
![]() |
---|
100 Sertifikat Redistribusi Tanah jadi Target BPN Malinau Tahun Ini, Fokus di Dua Desa |
![]() |
---|
Dari Jalan Tani hingga Rehabilitasi Rumah, Warga Tanjung Lapang Malinau Terima Manfaat TMMD |
![]() |
---|
TNI AD Selesaikan 11 Pembangunan Fisik di Tanjung Lapang Malinau, Mulai Jembatan hingga Sumur Bor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.