Berita Bulungan Terkini
Operasi Patuh Kayan 2023 Dilakukan Polresta Bulungan, Ini 12 Pelanggaran Prioritas yang Jadi Sasaran
Ada 12 pelanggaran yang jadi prioritas Polresta Bulungan dalam kegiatan Operasi Patuh Kayan 2023 yang digelar mulai 10 Juli hingga 23 Juli 2023.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Jajaran Polri di seluruh Tanah Air, tak kecuali di Polresta Bulungan melaksanakan Operasi Patuh Kayan 2023 yang berlangsung selama 14 hari, sejak Senin (10/07/2023). Operasi yang di jajaran Polda Kaltara diberi sandi Operasi Patuh Kayan 2023 akan dilaksanakan hingga 23 Juli 2023.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasat Lantas Iptu Jumono mengungkapkan, bahwa sasaran para Operasi Patuh Kayan 2023, meliputi segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN).
Di mana, lanjutnya, hal tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan. Tak hanya itu, pengendara yang melakukan pelanggaran juga dapar menjadi pemicu terjadinya laka lantas (kecelakaan lalulintas).
"Tujuan dari Operasi Patuh Kayan 2023 adalah untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka korban fatalitas. Serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Jumono pada Selasa (11/07/2023).
Baca juga: Tekan Angka Pelanggaran Lalulintas, Kapolresta Bulungan Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2023
Seperti disampaikan Kapolresta Bulungan dalam amanahnya, tambah Kasat, operasi ini juga bentuk pemeliharaan keamanan bidang lalu lintas yang mengedepankan kegiatan preemtif, preventif dan represif/vakum secara konvensional maupun elektronik.
Ini dalam rangka cipta kondisi kamseltibcarlantas yang bertujuan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, selain fokus pada menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Pelaksanaan operasi ini sekaligus memberikan dampak psikologi terhadap masyarakat.
Dimaksudkan agar ke depan kesadaran masyarakat dalam berkendara lebih tertib dan selalu mengedepankan keselamatan dalam berkendara.
Ia mengatakan, setidaknya ada 12 pelanggaran prioritas yang menjari target sasaran pada Operasi Patuh Singgalang 2023 ini. Berikut kedua belas pelanggaran dimaksud:

1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak memakai helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi standar
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Polresta Bulungan
Operasi Patuh Kayan 2023
Kapolresta Bulungan
pelanggaran
kecelakaan lalu lintas
TribunKaltara.com
Persiapan Haji Tahun 2026, Kemenag Bulungan Lakukan Lebih Awal, Manasik Tiap Jumat dan Olaharaga |
![]() |
---|
Antisipasi Lonjakan Harga Beras, Bupati Bulungan Tekankan Pengawasan Distribusi dan Ketersediaan |
![]() |
---|
Meriahkan HUT Ke-80 RI, FPPI Kaltara Ajak Anak-anak Desa Punan Pesisir Ikuti Lomba Mewarnai |
![]() |
---|
Sikapi PMK tentang Efisiensi APBN, Bupati Bulungan Syarwani: Kita akan Menyesuaikan |
![]() |
---|
Bupati Syarwani Beri Apresiasi Paskibraka Bulungan, Sebut Generasi Muda Harapan Masa Depan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.