Berita Tarakan Terkini

Partisipasi Pemprov Kaltara dalam Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan undang Gubernur Kaltara dalam penyerahan simbolis manfaat program Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan undang Gubernur Kaltara dalam penyerahan simbolis manfaat program Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, khususnya nelayan dan pekerja ekosistem perikanan di Provinsi Kalimantan Utara.

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sebagai perpanjangan tangan Presiden Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sebagai bentuk kerja sama dan hubungan baik BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan yang menaungi wilayah kerja Provinsi Kalimantan Utara berinisiatif mengundang Gubernur Provinsi Kalimantan Utara dalam penyerahan simbolis manfaat program Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di Kota Tarakan yang merupakan pusat perekonomian Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah provinsi hadir dalam wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan.

Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan Wahyu Diannur, secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian sejumlah Rp 42 juta kepada ahli waris almarhum Arifuddin selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berdomisili di Tanjung Pasir, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan pada Jumat, 9 Juni 2023.

Salah satu dukungan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara terhadap implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.000 pekerja rentan di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Utara terhitung Agustus 2023.

Hal ini merupakan tindak lanjut atas “Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan” yang dicanangkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia sebagai jaring pengaman apabila terjadi risiko sosial dan strategi untuk mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Setiap profesi memiliki resiko masing-masing dan risiko seperti ini dapat terjadi kepada siapa, kapan dan di mana saja.

"Oleh karena itu, kami mewajibkan kepada seluruh pengusaha dan pekerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Zainal Arifin Paliwang.

"Risiko sosial seperti ini tidak dapat kita perhitungkan kapan datangnya.

Kami berharap setiap pekerja dan pemberi kerja dapat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar saat terjadi kecelakaan kerja segala biaya sesuai kebutuhan medis sampai sembuh akan menjadi tanggungan kami.

Pihak keluarga pun tidak perlu khawatir karena korban atau ahli waris akan mendapat santunan, sehingga keluarga masih memiliki penghasilan untuk meyambung hidup," tutur Wahyu Diannur.

Baca juga: Walikota Tarakan Launching Stikerisasi Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan di Rumah Nelayan

(Adv)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved