Berita Kaltara Terkini

Gubernur Kaltara akan Ajukan Banding, Hadapi Putusan PTUN Samarinda soal Gugatan Datu Iman

Gugatan mantan Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala dikabulkan PTUN Samarinda kepada Gubernur Kaltara Zainal Paliwang dikabulkan.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ Ho-Prokopim_Kaltara
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang menyatakan siap banding atas putusan PTUN Samarinda terkait gugatan Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memutuskan mengabulkan gugatan Datu Iman Suramenggala, eks Kepala DPUPR-Perkim Kaltara terhadap Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang.

Putusan itu dirilis melalui laman resmi PTUN Samarinda pada Rabu (12/07/2023) lalu.

Dengan ditetapkannya putusan tersebut, maka surat keputusan Gubernur Kaltara Nomor: 824/174/2.-BKD tertanggal 10 Maret 2023, tentang Pemberhentian Datu Iman Suramenggal dalam jabatan sebagai Kepala DPUPR-Perkim Kaltara dinyatakan batal.

Dikonfirmasi terkait putusan PTUN Samarinda tersebut, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding terhadap.

“Saya akan banding. Saya yakin tindakan yang saya lakukan itu benar. Memang di pertama ini kita kalah, tapi ada proses banding,” tegas Zainal Paliwang kepada wartawan.

Baca juga: Datu Iman Bakal ke PTUN Samarinda Gugat Pencopotannya, Begini Tanggapan Gubernur Kaltara

Gubernur Kaltara menegaskan, upaya banding yang dilakukannya itu merupakan bentuk keyakinannya bahwa keputusan yang telah diambil tidak salah.

“Data-data dan fakta-fakta sudah setebal ini (sangat banyak). Mohon maaf, dalam persidangan, pengacara penggugat itu jarang sekali berbicara. Itu fakta persidangan,” sebut Zainal Paliwang.

Hanya saja, lanjut Zainal Paliwang, karena hakim telah memutuskan seperti itu, maka pihaknya tetap menerima.

Tapi, menerima di sini bukan berarti sudah tidak ada upaya yang dilakukan lagi. Di sini ia menegaskan menyatakan banding.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Samarinda, telah mengeluarkan putusan terhadap perkara nomor 10/G/2023/PTUN.SMD terkait kepegawaian antara Datu Iman Suramenggala sebagai pihak penggugat dan Gubernur Kalimantan Utara sebagai pihak tergugat pada Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Alasan Datu Iman Ajukan Gugatan Pencopotan Dirinya ke PTUN: Surat Keberatan tak Kunjung Direspon

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Samarinda menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya. Kemudian terkait pokok perkara, ada 5 poin putusan yang dikeluarkan.

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang.
Gubernur Kaltara Zainal Paliwang. (TRIBUNKALTARA.COM/ Ho-Prokopim_Kaltara)

Ketiga, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

Keempat, mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat Dr. DT. Iman Suramenggala S.Hut, M.Sc. seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara atau Jabatan yang setara sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Kelima, menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp568 ribu.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved