Berita Kaltara Terkini
Gubernur Kaltara akan Ajukan Banding, Hadapi Putusan PTUN Samarinda soal Gugatan Datu Iman
Gugatan mantan Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Datu Iman Suramenggala dikabulkan PTUN Samarinda kepada Gubernur Kaltara Zainal Paliwang dikabulkan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memutuskan mengabulkan gugatan Datu Iman Suramenggala, eks Kepala DPUPR-Perkim Kaltara terhadap Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang.
Putusan itu dirilis melalui laman resmi PTUN Samarinda pada Rabu (12/07/2023) lalu.
Dengan ditetapkannya putusan tersebut, maka surat keputusan Gubernur Kaltara Nomor: 824/174/2.-BKD tertanggal 10 Maret 2023, tentang Pemberhentian Datu Iman Suramenggal dalam jabatan sebagai Kepala DPUPR-Perkim Kaltara dinyatakan batal.
Dikonfirmasi terkait putusan PTUN Samarinda tersebut, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding terhadap.
“Saya akan banding. Saya yakin tindakan yang saya lakukan itu benar. Memang di pertama ini kita kalah, tapi ada proses banding,” tegas Zainal Paliwang kepada wartawan.
Baca juga: Datu Iman Bakal ke PTUN Samarinda Gugat Pencopotannya, Begini Tanggapan Gubernur Kaltara
Gubernur Kaltara menegaskan, upaya banding yang dilakukannya itu merupakan bentuk keyakinannya bahwa keputusan yang telah diambil tidak salah.
“Data-data dan fakta-fakta sudah setebal ini (sangat banyak). Mohon maaf, dalam persidangan, pengacara penggugat itu jarang sekali berbicara. Itu fakta persidangan,” sebut Zainal Paliwang.
Hanya saja, lanjut Zainal Paliwang, karena hakim telah memutuskan seperti itu, maka pihaknya tetap menerima.
Tapi, menerima di sini bukan berarti sudah tidak ada upaya yang dilakukan lagi. Di sini ia menegaskan menyatakan banding.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PTUN Samarinda, telah mengeluarkan putusan terhadap perkara nomor 10/G/2023/PTUN.SMD terkait kepegawaian antara Datu Iman Suramenggala sebagai pihak penggugat dan Gubernur Kalimantan Utara sebagai pihak tergugat pada Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Alasan Datu Iman Ajukan Gugatan Pencopotan Dirinya ke PTUN: Surat Keberatan tak Kunjung Direspon
Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Samarinda menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya. Kemudian terkait pokok perkara, ada 5 poin putusan yang dikeluarkan.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.

Ketiga, mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. Iman Suramenggala, S.Hut, M.Sc. sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara.
Keempat, mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat Dr. DT. Iman Suramenggala S.Hut, M.Sc. seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara atau Jabatan yang setara sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Kelima, menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara sejumlah Rp568 ribu.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
PWNU Kaltara Fasilitasi Pertemuan Pihak Pro dan Kontra akan Hadirnya Habib Rizieq di Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.