Berita Malinau Terkini

Dampak Genangan Waduk, Puluhan Spesies Hewan di Malinau Terancam Punah, Relokasi Harus Dilakukan

Puluhan spesies hewan di Malinau terancam pun, oleh karena itu Pokja Kajiang Lingkungan hidup harus segera lakukan relokasi.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Ketua Komisi 2 DPRD Malinau, Kus Fajar Rimawan saat agenda RDP di Kantor DPRD Malinaj. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU -Kelompok Kerja atau Pokja Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruabg Wilayah (KLHS RTRW) Kabupaten Malinau mengidentifikasi sejumlah isu strategis.

Diantaranya kajian isu prioritas jangka panjang yang disebabkan dampak genangan waduk PLTA. diperkirakan turut berdampak pada ekosistem hutan.

Kajian Pokja atas Dokumen PLTA mengidentifikasi ada total 78 spesies terdampak. 27 spesies mamalia, 25 spesies burung, dan 26 herpetofauna.

Ada 15 spesies mamalia masuk kategori satwa dilindungi, dan 14 spesies masuk spesies terancam punah.

Baca juga: Tujuh Isu Dampak Lingkungan di Malinau, Dalam Penyusunan KLHS Rencana Rencana Tata Ruang Wilayah

Ketua Komisi 2 DPRD Malinau, Kis Fajar Rimawan menerangkan dampak perlu menjadi perhatian baik pihak perusahaan maupun pemerintah.

"Kemungkinan terganggunya keanekaragaman hayati, perlu ada skema penanganan, seperti upaya relokasi ke habitat baru," ujar Kis Fajar Rimawan, Sabtu (15/7/2023).

Dampak ini telah termuat dalam dokumen AMDAL PLTA. Sehingga, kajian mengenai penanganan juga sudah dirumuskan.

Kajian yang sama menyebutkan diperkirakan akan terjadi fragmentasi habitat fauna darat. Jumlah habitat bertambah 116 dan rata-rata patches menyusut dari 437,5 hektare menjadi 66,12 hektare.

Baca juga: Konsistensi Penyelamatan Lingkungan, Pengelola Hutan Adat di Malinau Raih Penghargaan Kalpataru 2023

Kus Fajar Rimawan menerangkan kajian jangka panjang penting kaitannya menjaga kemungkinan yang akan terjadi di masa mendatang.

Di sisi lain, penanganan yang terencana akan menjadi stimulus ekonomi dengan hadirnya sejumlah program energi hijau.

Sehingga yang perli diperkuat adalah skema penanganan hingga solusi atas dampak.

Konsultasi publik pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
Konsultasi publik pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Baca juga: Konsistensi Penyelamatan Lingkungan, Pengelola Hutan Adat di Malinau Raih Penghargaan Kalpataru 2023

"Ini akan menjadi potensi sumber PAD baru, sesuai visi pemerintah capaian investasi. Di masa memdatang, Malinah akan menjadi daerah penyangga energi dsn bertumbuhnya ekonomi di kawasa," kata Kis Fajar Rimawan.

KLHS RTRW akan menjadi dasar bagi pemangku kepentingan memetakan pembangunan, risiko hingga isu jangka panjang dalam kurun 20 tahun mendatang.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved