Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu

BREAKING NEWS Polres Tarakan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Pelaku Sembunyikan BB di Pohon Nipah

TribunBreakingNews – Jajaran Satresnarkoba Polres Tarakan menggagalkan peredan 10 Kg narkotika jenis sabu.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
HO/Polres Tarakan
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar bersama jajaran Satresnarkoba Polres merilis pengungkapan narkoba jenis sabu 10 kg di Mako Polres Tarakan, Selasa (18/7/2023). 

"Jadi pertama 4 Kg sabu dulu, kemudian enam bungkus selanjutnya.

Barang tersebut disembunyikan di pohon nipah. Jadi sela-sela pohon nipah disembunyikan," ujarnya.

Untuk kemasannya sendiri menggunakan tes China. Satu orang dalam kasus ini sudah resmi ditetapkan DPO.

"Setelah ditimbang, ada 9 bungkus plastik bertuliskan Guanyin Wang Guanyinwang.

Selanjutnya ada juga bertuliskan Zensuwati dan juga ada juga berbungkus plastik bening saja.

Masing-masing BB dikemas dalam jenis plastik berbeda. Termasuk sejumlah BB lainnya serta uang tunai Rp 5 juta," terangnya.

Untuk saudara SL pertama diamankan, termasuk handphone agar bisa menjelaskan bagaimana penyelidikan yang dilakukan dalam pengembangan di lapangan.

"Total dihitung, 9.988,22 gram atau 10 kg kurang sedikit," paparnya.

Baca juga: Pelajar SMP di Nunukan Nekat Jadi Kurir Sabu karena Tergiur Iming-iming Sepeda Motor dari Kakak Ipar

Hasil perhitungan dari total 10 Kg sabu berhasil digagalkan peredarannya, estimasi ada manusia yang diselamatkan sebanyak 49.941 jiwa.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara paling lama.  Ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun.

Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar  dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

(*)

Penulis; Andi Fauziah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved