Berita Malinau Terkini
Kejari Malinau Kembalikan Rp 987 Juta Uang Korupsi Lansekap Pelangi Intimung ke Kas Daerah
Kejaksaan Negeri Malinau mengembalikan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi Lansekap Arena Pelangi Intimung tahap 2 kepada Pemkab Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kejaksaan Negeri Malinau mengembalikan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi Lansekap Arena Pelangi Intimung tahap 2 kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.
Total uang tunai yang dikembalikan kepada aset daerah senilai Rp 987 juta, yang diserahkan langsung kejaksaan kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa.
Pengembalian uang kerugian Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas terpidana kasus korupsi Dallas Lokita alias Akun.
Dari total Rp 1,3 miliar kerugian negara akibat proyek pembangunan Lansekap, terpidana mengembalikan Rp 987 juta uang pengganti kerugian.
Baca juga: Kuliah Dibiayai APBD Malinau, Simak Besaran Dana yang Diterima Tiap Peserta Program Desa Sarjana
"Kami mengikuti prosedur terkait dengan pengembalian ganti kerugian negara ke kas daerah. Kajari menyerahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," Ujar Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, Selasa (18/7/2023).
Terpidana, Akun telah menyerahkan uang ganti kerugian senilai Rp 987 juta, kurang Rp 357 juta dari total perkiraan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menerangkan ganti kerugian kemudian diserahkan untuk dimanfaatkan guna program pembangunan.
"Kami telah menyerahkan uang senilai Rp 987 juta kepada pemerintah daerah. Kasus ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti kita kembalikan ke kas daerah," Katanya.
Baca juga: Ikuti Jambore Pramuka Dunia Tahun 2023 di Korea Selatan, Kabupaten Malinau Utus 4 Perwakilan
Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Dalles Lokita alias Akun terbukti bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Samarinda dan dihukum pidana 2 tahun penjara.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Kejaksaan Negeri Malinau
korupsi Lansekap Arena Pelangi Intimung
Bupati Malinau
Wempi W Mawa
Tindak Pidana Korupsi
terpidana
Malinau
Tim Gabungan Tangani Batu Raksasa di Jalur Sungai Bahau Malinau, Sasaran Blasting Capai 7 Meter |
![]() |
---|
Panggung Permanen jadi Pembeda Persiapan Irau Malinau Kaltara ke-11, Sarana UMKM Dilengkapi |
![]() |
---|
Perluas Cakupan, Alat Rekam Digital Didistribusikan ke Pedalaman Malinau Kaltara |
![]() |
---|
Kisah Perjalanan Panjang Tim Tangani Jeram Sungai Bahau Malinau dari Persiapan hingga Peledakan |
![]() |
---|
Kurang Sebulan Jelang Irau Malinau ke-11, Panitia Matangkan Persiapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.