Berita Malinau Terkini

Kejari Malinau Kembalikan Rp 987 Juta Uang Korupsi Lansekap Pelangi Intimung ke Kas Daerah

Kejaksaan Negeri Malinau mengembalikan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi Lansekap Arena Pelangi Intimung tahap 2 kepada Pemkab Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Pengembalian uang pengganti kasus Korupsi Lansekap Arena Intimung tahap 2 daei Kejari Malinau kepada Pemkab Malinau di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, Kalimantan Utara, Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Kejaksaan Negeri Malinau mengembalikan barang bukti uang hasil tindak pidana korupsi Lansekap Arena Pelangi Intimung tahap 2 kepada Pemerintah Kabupaten Malinau.

Total uang tunai yang dikembalikan kepada aset daerah senilai Rp 987 juta, yang diserahkan langsung kejaksaan kepada Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Pengembalian uang kerugian Tindak Pidana Korupsi tersebut merupakan perintah Putusan Pengadilan Negeri Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr atas terpidana kasus korupsi Dallas Lokita alias Akun.

Dari total Rp 1,3 miliar kerugian negara akibat proyek pembangunan Lansekap, terpidana mengembalikan Rp 987 juta uang pengganti kerugian.

Baca juga: Kuliah Dibiayai APBD Malinau, Simak Besaran Dana yang Diterima Tiap Peserta Program Desa Sarjana

"Kami mengikuti prosedur terkait dengan pengembalian ganti kerugian negara ke kas daerah. Kajari menyerahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," Ujar Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Malinau, Selasa (18/7/2023).

Terpidana, Akun telah menyerahkan uang ganti kerugian senilai Rp 987 juta, kurang Rp 357 juta dari total perkiraan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung menerangkan ganti kerugian kemudian diserahkan untuk dimanfaatkan guna program pembangunan.

"Kami telah menyerahkan uang senilai Rp 987 juta kepada pemerintah daerah. Kasus ini sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap, sehingga barang bukti kita kembalikan ke kas daerah," Katanya.

Baca juga: Ikuti Jambore Pramuka Dunia Tahun 2023 di Korea Selatan, Kabupaten Malinau Utus 4 Perwakilan

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, Dalles Lokita alias Akun terbukti bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Samarinda dan dihukum pidana 2 tahun penjara.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved