Pemindahan IKN

Warga Balikpapan Terkena Proyek Tol IKN Nusantara Persoalkan Ganti Rugi Lahan: Harga Tidak Jelas

Sejumlah warga Balikpapan yang terkena proyek tol IKN ( Ibu Kota Nusantara ) berkerumun di lahan Jalan Pulau Balang Km 13, Kariangau, Balikpapan Barat

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Pemilik lahan menyatakan keberatan perihal ganti rugi dan klaim pemerintah mengenai luasan lahan yang dimilikinya. Sementara lahannya masuk dalam area pembangunan jalan tol. // DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Sejumlah warga Balikpapan yang terkena proyek tol IKN ( Ibu Kota Nusantara ) berkerumun di lahan Jalan Pulau Balang Km 13, Kariangau, Balikpapan Barat, Senin (24/7/2023).

Lahan tersebut merupakan area yang bakal menjadi bagian pembangunan jalan tol Balikpapan menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Mereka menyebut ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek tersebut tidak ada kejelasan. 

Tampak di lokasi, warga hendak memasang spanduk bertuliskan keluhan mereka, namun sempat ditahan petugas.

Di lokasi, sejumlah personel polisi bersiaga di lokasi mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan.

Aspirasi warga kemudian dimediasi oleh kepolisian untuk mencari jalan tengah terkait persoalan tersebut.

Baca juga: Kementerian PUPR Bangun Duplikasi Jembatan Pulau Balang, Tersambung ke Jalan Tol IKN Nusantara

Seorang pemilik lahan, Jhony Maramis nyaris memblokade lahannya di Jalan Pulau Balang Km 13, Kariangau, Balikpapan Barat.

Hal itu lantaran tidak adanya kejelasan mengenai hal ganti rugi yang harusnya dia terima. 

"Sebelum menutup, kami diadang aparat kepolisian," ucap Jhon. 

Ia bersama warga lain dan kuasa hukum kemudian mengurungkan niat tersebut. 

Ia dijanjikan bakal dipertemukan dengan pihak terkait terkait permasalahan ganti rugi lahannya. 

Rencana aksi demonstrasi pemilik lahan di Jalan Pulau Balang Km 13, Kariangau, Balikpapan Barat, Balikpapan dibubarkan kepolisian.

Sebab dinilai bakal mengganggu kondusifitas proyek pembangunan jalan tol IKN.

Baca juga: Kecewa Hak Belum Dipenuhi, Warga Karang Joang Blokade Jalan Akses Proyek Tol IKN-Balikpapan

Sebagian warga yang hendak memasang spanduk dan kemudian menyatakan pendapatnya akhirnya batal. 

Selanjutnya polisi menawarkan alternatif dan bersedia memfasilitasi pemilik lahan untuk membicarakan persoalan ganti rugi dengan pemerintah.

Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Muhamad Husen menjelaskan, pihaknya memang bertugas mengamankan proyek jalan tol. 

"Jadi kegiatan ini memang rutin kami mengamankan proyek jalan tol khusus segmen 3B," ujarnya kepada awak media.

Dia menegaskan, kepolisian berharap proyek tol tetap jalan, namun juga turut memfasilitasi warga untuk menuntut haknya.

Kepada TribunKaltim, Jhon membeberkan, proyek jalan tol penghubung ini mencaplok sebagian lahannya yang berlegalitas segel. 

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Proyek Tol IKN Nusantara Segmen 3B: Jangan Ada Masyarakat yang Dirugikan

"Dari sekian hektare, 5 hektare yang terdampak. Dan sampai sekarang pun saya membayar pajaknya," tegasnya.

Lebih rinci, dia menanyakan haknya sebagai pemilik lahan yang menjadi korban. 

Demikian akibat dirinya tidak memiliki sertifikat asli atas lahannya yang dia miliki. 

Jhon beranggapan, pihak pemerintah melakukan beberapa kekeliruan. 

Mulai dari ketidakcermatan dalam memperhatikan status milik tanah dan luasannya.

"Luas tanah saya itu 10,5 hektare. Tapi yang terbit IMTN (Izin Membuka Tanah Negara) baru 2 hektare, masih sisa sekitar 8 hektare.

Ditambah lahan saya ditulis bersebelahan dengan milik pemerintah," keluh Jhon. 

"Padahal saya tidak pernah menghibahkan dan lahan saya tidak pernah dibebaskan," sambungnya.

Baca juga: Ganti Rugi Lahan Proyek Tol Arah IKN Nusantara Belum Final, Ada Warga Balikpapan Rela Dibayar Murah

Sebab itu dia bersyukur kepolisian berkenan untuk melakukan mediasi dengan antarpihak, membuatnya membatalkan niatnya menutup lahan. 

"Artinya tidak ada penutupan karena kami sudah sepakat dengan pihak kepolisian akan membantu untuk memikirkan penyelesaian masalah ini," ujar Jhon.

Pemilik lahan, Jhony Maramis melakukan penutupan lahan di pembangunan jalan tol IKN KM 13 Seksi 3B bukan tanpa alasan. 

Pendamping pemilik lahan, Badaruddin menjelaskan, sebidang lahan tersebut memiliki luas sekitar 10,5 hektare. Namun  yang tersertifikat hanya 2 hektare.

Jhony Maramis menerangkan, saat ini segel lahan miliknya ada di tangan Pemkot Balikpapan.

Dia membeberkan, hal ini terjadi saat melakukan pengurusan IMTN dan lahan seluas 2 hektare berhasil diselesaikan. 

Namun yang luasan 8,5 hektare sisanya masih belum terselesaikan.(m19)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved