Berita Daerah Terkini

Kecewa Hak Belum Dipenuhi, Warga Karang Joang Blokade Jalan Akses Proyek Tol IKN-Balikpapan

Warga Perumahan Pondok Sakinah RT 15 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan Kalimantan Timur memblokir akses proyek Tol IKN-Balikpapan.

TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Warga RT 15 Kelurahan Karang Joang tepatnya di Perumahan Pondok Sakinah menutup akses jalan dengan membentangkan spanduk. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Warga Perumahan Pondok Sakinah RT 15 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan Kalimantan Timur memblokir akses proyek Tol IKN-Balikpapan.

Pengerjaan itu dikeluhkan warga lantaran berlangsung diduga lantaran ada hak yang belum terpenuhi sebelum pengerjaan berlangsung.

Berangkat dari kekecewaan tersebut, warga kemudian memblokir akses jalan yang digunakan oleh kontraktor sejak Kamis (6/4/2023) kemarin.

Mereka juga membentangkan spanduk berwarna putih bertuliskan keluhan mereka.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Air di IKN, Tindakan Darurat Disiapkan Jelang Pengisian Air Bendungan Sepaku Semoi

Ilustrasi - Potret pekerja di IKN Nusntara.
Ilustrasi - Potret pekerja di IKN Nusntara. (TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO)

"Kami warga Perumahan Pondok Sakinah menolak segala macam kegiatan yang berkaitan dengan tol IKN melewati jalan kami. Jangan coba-coba sebelum ada ganti rugi untuk lahan dilakukan," demikian aspirasi tertulis dari warga.

"Jalan kami rusak, siapa bertanggungjawab?" tulis warga di spanduk berbeda.

Salah seorang warga Pondok Sakinah, Nurul Azmi mengamini keluhan tertulis di atas bentangan spanduk tersebut.

"Bulan Juli 2022 itu ada pernyataan akan di ganti rugi, sayangnya hanya beberapa warga saja di akhir tahun 2022 lalu. Dan sisanya akan di lakukan ganti rugi di bulan Maret 2023 kemarin, tapi nyatanya sampai saat ini tidak ada," Azmi mengurai rentetan waktunya, Jumat (7/4/2023).

Nurul menambahkan, pihaknya sangat mendukung program pemerintah. Namun, warga juga meminta hak mereka dipenuhi.

Dari hak yang belum dipenuhi, Nurul mengatakan, kontraktor telah curi start. Dirincikan Nurul, seperti pembuatan box culvert dan bolak-balik alat berat serta truck-truck persiapan pematangan lahan Tol IKN-Balikpapan yang melewati akses jalan perumahan yang di bangun warga.

Nurul berpendapat, jika sejumlah poin dari pertemuan yang sudah di lakukan itu banyak dilanggar kontraktor.

Baca juga: Apindo Kaltim Minta Pengusaha Patuhi Permenaker Soal THR: Perusahaan di Proyek IKN Belum Terpantau

Seperti, izin aktifitas yang semula hanya 2 minggu diubah menjadi 4 bulan, tidak adanya perbaikan jalan yang di bangun warga dan developer.

"Kekhawatiran kami ini jika proyek jalan tersebut tetap berjalan tanpa ada ganti rugi, maka tidak akan ada atensi dari Pemerintah lagi yang sudah sepatutnya buat warga," tegasnya.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved