Berita Tarakan Terkini

Tega Curi Motor dan Iphone 11 Pro Max Milik Rekan Kerjanya, Pria Ini Diciduk Polisi di Berau

Pria inisial WW yang bekerja di Toko Asia Fashion berhasil diciduk polisi Polres Tarakan usai mencuri iphone dan motor milik teman kerjannya.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku WW saat berada di Polres Tarakan dan menjalani penyidikan di Kantor Polres Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Seorang karyawan di salah satu Toko Asia Fashion di Tarakan, Kalimantan Utara diciduk personel Resmob Polres Tarakan.

Karyawan Toko Asia Fashion berinisial WW (23) diciduk usai nekat lakukan pencurian handphone Iphone 11 Pro Max dan motor rekannya di toko tempat ia bekerja.

Kronologi pencurian handphone diterangkan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kejadiannya pada 18 Juni 2023 pukul 10.00 WITA.

Korban dan pelaku bersama-sama berada di Toko Asia Fashion. Korban saat itu berada di kamar mandi dan berbicara bersama pelaku bahwa kendaraannya dipinjam pelaku untuk membeli sesuatu.

Baca juga: Viral Korban Pencurian Handphone di Jakarta Malah Jadi Sasaran Amuk Warga, Ketua RW Ikut Bingung

“Setelah motor dibawa, pelaku kembali tidak membawa motor. Korban tidak tahu. Pelaku kembali ke toko dan ambil HP korban. Setelah itu pelaku melarikan diri ke Berau dan menjual HP korban,” paparnya.

Hasil penjualan handphone kemudian membeli handphone merek Oppo, dan sudah sempat berpindah tangan Iphone 11 Pro Max di salah satu konter yang berada di Berau. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 34 juta.

“Harganya dijual Rp5,5 juta dan untuk Rp2,5 juta dipergunakan beli HP Oppo. Motornya korban yang dicuri sudah dijual di Tarakan dan tim Resmob Polres Tarakan masih mencari di mana posisi motor karena pelaku menjual motor melalui forum jual beli di Tarakan,” terangnya.

Atas ulahnya, pasal dipersangkakan yakni Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan lima tahun. Ia melanjutkan, hubungannya dengan korban lanjutnya, rekan kerja dan berteman biasa.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Saat itu memang tinggal di toko Jalan Gajah Mada. Pelaku diamankan di Berau pada 19 Juli 2023. Saat diamankan tidak ada perlawanan. Diamankan sedang ada di rumahnya, dia warga Berau. Kalau motor dijual Rp6 juta jenis Beat warna ungu,” jelasnya seraya menambahkan, kurang lebih sebulan pelaku diburu. Adapun hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved