Kebakaran di Tanah Kuning Disengaja
Kronologi Kebakaran dan Pembunuhan di Tanah Kuning, Korban Dicekik hingga tak Berdaya, Lalu Dibakar
Hasil pemeriksaan saksi dan juga bukti-bukti di lokasi kejadian, Polisi menyimpulkan ada unsur kesengajaan pada peristiwa kebakaran di Tanah Kuning.
|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kapolresta Bulungan dan para pejabat utama Polda Kaltara saat menggelar pers rilis di Mapolresta Bulungan, Senin (31/07/2023).
Pelaku pun telah resmi ditahan, dengan dikenakan pasal berlapis. Yaitu, Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
Yaitu, tentang: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, dan atau “Barang siapa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian”, dan atau “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang akibat perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang”. Dengan ancaman hukuman, 15 tahun, 7 tahun dan 12 tahun penjara.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Halaman 2 dari 2
Tags
Desa Tanah Kuning
kebakaran
TribunBreakingNews
Irjen Pol Daniel Adityajaya
Kapolda Kaltara
Bulungan
polisi
Berita Terkait: #Kebakaran di Tanah Kuning Disengaja
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Tanah Kuning Bulungan, Kerugian Kebakaran Capai Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Desa Tanah Kuning Bulungan, Polisi: Terungkap dari Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan dan Pembakaran di Tanah Kuning, Polisi Menduga Dipicu Masalah Utang Piutang |
![]() |
---|
Polda Kaltara Bongkar Unsur Kesengajaan pada Kebakaran di Tanah Kuning, Tewaskan Seorang Lansia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS – Terungkap Fakta, Kebakaran di Tanah Kuning Ada Unsur Disengaja: Korban Dibunuh Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.