Kebakaran di Tanah Kuning Disengaja

Kronologi Kebakaran dan Pembunuhan di Tanah Kuning, Korban Dicekik hingga tak Berdaya, Lalu Dibakar

Hasil pemeriksaan saksi dan juga bukti-bukti di lokasi kejadian, Polisi menyimpulkan ada unsur kesengajaan pada peristiwa kebakaran di Tanah Kuning.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi Kapolresta Bulungan dan para pejabat utama Polda Kaltara saat menggelar pers rilis di Mapolresta Bulungan, Senin (31/07/2023). 

Pelaku pun telah resmi ditahan, dengan dikenakan pasal berlapis. Yaitu, Primair Pasal 338 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan atau Pasal 187 ayat (1) KUHPidana.

Yaitu, tentang: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain”, dan atau “Barang siapa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian”, dan atau “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang akibat perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang”. Dengan ancaman hukuman, 15 tahun, 7 tahun dan 12 tahun penjara.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved