Pemindahan IKN

Penyelesaian Masalah Tanah di IKN Nusantara yang Adil dan Visioner

Masalah pertanahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara sudah mulai muncul saat sebagian wilayah PPU dan Kukar ditetapkan menjadi loksi IKN baru

Editor: Sumarsono
HO
Dr. Isradi Zainal, Rektor Uniba/ Ketua Penjaminan Mutu PII 

Oleh: Dr. Isradi Zainal, Rektor Uniba/Ketua Penjaminan Mutu PII

TRIBUNKALTARA.COM - Masalah pertanahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara sudah mulai muncul saat sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai lokasi IKN baru.

Seperti diketahui, wilayah Kalimantan Timur, yakni sebagia Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara  diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Agustus 2023 menjadi calon Ibu Kota Negara atau IKN baru.

Untuk mengantisipasinya sejumlah peraturan diterbitkan dalam kaitan proses pemindahan IKN Nusantara tersebut.

Untuk konteks lokal, ada dua peraturan yang terbit terkait tanah di IKN Nusantara, yakni Peraturan Bupati PPU Nomor 22 tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 tahun 2020.

Peraturan Bupati PPU No. 22 tahun 2019 mengatur tentang pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah/peralihan hak atas tanah.

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Ada Maladministrasi Lahan di IKN Nusantara, Berikut Tanggapan Otorita IKN

Sementara Peraturan Gubernur Kaltim No. 6 tahun 2020 mengatur tentang pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon IKN dan kawasan penyangga.

Kebijakan di atas lalu diperkuat oleh surat Kantor Wilayah ATR/BPN Kaltim nomor: HO. 01.03/205-64/II/2022 tanggal 8 Pebruari 2022.

Surat edaran ini menginstruksikan kepada Kepala Kantor PPU dan Kutai Kertanegara untuk tidak melayani atau melakukan pencatatan terhadap jual beli atau peralihan hak.

Surat Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN lalu diperkuat dengan surat edaran Kementerian ATR/BPN nomor: 3/SE-400HR.02/II/2022  tanggal 14 Pebruari 2022.

Isinya membatasi penerbitan dan pengalihan hak atas tanah di wilayah IKN Nusantara.

Pada 15 Februari 2022, DPR menerbitkan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Titik Nol IKN Nusantara, masalah pertanahan, terutama terkait ganti rugi masih menjadi persoalan di IKN Nusantara.
Titik Nol IKN Nusantara, masalah pertanahan, terutama terkait ganti rugi masih menjadi persoalan di IKN Nusantara. (TRIBUNKALTARA.COM / NITA RAHAYU)

Pasal 30 dalam UU IKN terkait tanah dinyatakan bahwa tanah di IKN Nusantara sebagai barang milik negara dan/  atau aset dalam penguasaan Otorita IKN.

Dalam kaitan dengan pertanahan, pada 18 April 2022, Presiden Jokowi menerbitakan Peraturan Presiden No. 65 tahun tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di IKN Nusantara.

Dari sejumlah peraturan yang diterbitkan di atas, ombudsman mencatat bahwa Peraturan Bupati PPU, Peraturan Gubernur Kaltim,  Surat Kantor Wilayah ATR/BPN dan surat edaran Dirjen PHPT maladministrasi.

Jika dilihat dari tanggal terbitnya aturan ini terbitnya Sebelum UU IKN no. 3 tahun 2022 dan Peraturan Presiden no 56 tahun 2022.

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan Jadi Pejabat Negara Pertama Tinggal di IKN Nusantara

Dalam persfektif hukum, dengan terbitnya UU No. 3 tahun 2022 dan Peraturan Presiden No. 65 tahun 2022, maka urusan IKN Nusantara semua peraturan mesti menyesuaikan dengan peraturan tersebut.

Termasuk Peraturan Bupati, Peraturan Gubernur, Kantor Wilayah ATR/BPN dan Dirjen PHPT  terkait pertanahan di IKN Nusantara.

Undang-Undang No 3 tahun 2022 mengatur Otorita IKN dan menetapkan IKN baru sebagai Nusantara.

Untuk melaksanakan amanah undang-undang, dibentuk Tim Transisi IKN pada Mei 2022.

Di awal terbentuknya Otorita IKN dan Tim transisi IKN, pertanahan ini menjadi salah satu masalah yang diupayakan penyelesaiannya melalui koordinasi sejumlah pihak terkait.

Pada 1 Juni 2022 dilakukan pertemuan di bawah koordinasi Tim Transisi IKN untuk membahas sejumlah masalah khususnya, pertanahan akibat pindahnya IKN.

Sejumlah solusi dirumuskan dalam menyelesaikan kasus tanah di antaranya  pemilik tanah yang mempunyai sertifikat akan diberi ganti untung, jika tanahnya terkena proyek IKN Nusantara.

Untuk yang tidak punya sertifikat tapi memiliki buktikan tinggal sekian lama akan diupayakan dibantu memiliki sertifikat.

Harga maksimal akan disesuaikan dengan harga appraisal dari pihak ketiga.

Sekitar Juli 2022 saya ditemui oleh seorang pengusaha yang tanah usahanya masuk dalam deliniasi IKN Nusantara didampingi penasihat hukumnya menyampaikan masalah pertanahan yang dialami.

Baca juga: Miliki Keuntungan Adanya IKN Nusantara, Investasi di KEK Maloy Kutim Justru Terkendala Infrastruktur

Yang bersangkutan tidak bisa melakukan pengalihan hak atas tanah atau tidak bisa melakukan transaksi akibat edaran yang dikeluarkan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN nomor: 3/SE-400HR. 02/II/2022

Dalam upaya menyelesaikan permasalahannya yang bersangkutan sudah bertemu dengan Direktur PHPT dan bersurat ke Kepala Otorita IKN, akan tetapi tidak ada penyelesaian yang diperoleh.

Akhir tahun 2022, saya bertemu lagi dengan Plt. Camat Sepaku yang menyampaikan bahwa masalah penggantian atau pembelian tanah di IKN Nusantara sebagai Besar sudah terselesaikan.

Ganti untung disesuaikan dengan kesepakatan pada Juni 2022 namun masih ada diantaranya yang belum menyepakati.

Saya lantas menanyakan masalah penggantian tanah masyarakat yang ada di deliniasi IKN ke Kepala Pertanahan Kaltim dan Kaltara.

Diinformasikan kalau dalam hal penggunaan tanah umum untuk kepentingan negara sudah ada mekanismenya.

Dan untuk konteks IKN sedang dilakukan komunikasi untuk menyeleseaikannya.

Awal 2023, dalam sebuah diskusi IKN Nusantara yang dilaksanakan di Uniba, salah seorang peserta menanyakan terkait bagaimana solusi terbaik dalam hal penyelesaian tanah di IKN, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan .

Baca juga: Jokowi Bertemu Presiden China Jinping Bahas IKN Nusantara, Kerja Sama Otorita IKN dan Kota Shenzen

Saat itu saya menyatakan pendapat bahwa khusus untuk KIPP, penggantian tanah disesuaikan dengan mekanismenya normative.

Namun, sebaiknya khusus warga masyarakat yang penghasilannya bersumber pada tanah tersebut dalam hal keberlanjutan Kehidupan, mesti diberikan kompensasi.

Kompensasi yang diberikan dapat berupa lahan yang lebih murah yang tidak jauh dari kawasan atau memberi beasiswa bagi anaknya yang akan lanjut di perguruan tinggi.

Alasannya, karena tanah yang dibeli dengan harga normatif akan menjadi lebih murah dibanding mencari tanah baru, apalagi membangunnya.

Belum lagi adanya ketentuan bahwa jika ingin memiliki tanah di IKN Nusantara harus izin kepada Kepala Otorita IKN.

Dan, adanya surat edaran yang melarang transaksi atau jual beli di kawasan IKN Nusantara dan pengembangannya.

Dalam perjalanannya masalah pertanahan di IKN Nusantara ini terus berproses dan membutuhkan penyelesaian.

Untuk membantu penyelesaiannya saya sempat menyampaikan kepada Menteri ATR/BPN saat bertemu beberapa bulan lalu di Ruang Gubernur Kaltim.

Saat itu Menteri ATR/BPN menyatakan akan membantu dengan berkoordinasi dengan Otorita IKN.

Untuk mempercepat penyelesaian tanah di IKN Nusantara, pada acara pperingatan Nuzulul Quran di masjid hunian pekerja IKN Nusantara yang dihadiri Menko Polhukam, Menteri PUPR, Kepala Otorita IKN, Wakil Menteri ATR/BPN menyatakan akan segera menyeleseaikan masalah Pertanahan di IKN Nusantara.

Menteri PUPR juga berharap agar masalah tanah cepat selesai dan berharap Kepala Otorita IKN Bambang Susantono segera membuat SOP kepemilikan tanah di IKN Nusantara.

Pada kesempatan tersebut saya sempat berbincang dengan mereka terkait solusi permasalahan di IKN Nusantara. Saat itu saya diundang sebagai Rektor Universitas Balikpapan.

Sebagai tidak lanjut, akhirnya pada 14 Juni 2023 diterbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Satgas Percepatan Perolehan tanah dan Investasi di IKN Nusantara yang diketuai Menko Maritim dan Investasi.

Baca juga: Warga Balikpapan Terkena Proyek Tol IKN Nusantara Persoalkan Ganti Rugi Lahan: Harga Tidak Jelas

Dengan terbitnya Keputusan Presiden ini diharapkan semua masalah pertanahan di IKN Nusantara segera tuntas termasuk untuk para investor.

Kita hanya berharap agar penyelesaian masalah pertanahan ini adil dan visioner, dalam artian semua kebijakan tidak merugikan warga, bangsa dan negara.

Kita tidak ingin masalah pertanahan ini akan membuat tanah di IKN Nusantara menjadi kapling-kapling pejabat dan oligharki.

Perlu juga diperjelas terkait batas waktu kepemilikan perusahaan yang saat ini mengelola HTI dan hutan produksi di IKN dan bagaimana manfaat perusahaan tersebut terhadap warga IKN.

Diharapkan semua UU dan peraturan terkait pertanahan di IKN Nusantara bisa menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah pertanahan.

Penyelesaian masalah pertanahan tidak boleh merugikan warga lokal khususnya yang ada di KIPP IKN Nusantara.

Kita tidak ingin di masa depan ada pemilik tanah dI kawasan IKN Nusantara yang sangat luas. Jangan sampai kita tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved