Berita Daerah Terkini
Gakkum KLHK Kalimantan Kembali Tangkap Pelaku Penambang Batubara ilegal di Sekitar IKN Nusantara
KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali menangkap pelaku penambang batubara ilegal di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali menangkap pelaku penambang batubara ilegal di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Status tersangka juga telah disematkan kepada dua orang pelaku penambangan batu bara ilegal tersebut.
Keduanya diketahui melakukan aktivitas ilegal menambang batubara ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad menjelaskan pihaknya menetapkan status tersangka kepada J (46) selaku pemodal.
Baca juga: Kokohkan Sinergi Sambut IKN, PLN dan BPN Jalin PKS untuk Sertifikasi Aset Negara di Kalimantan
Serta penanggung jawab operasional lapangan dan H (43) selaku operator ekskavator pada 31 Juli 2023.
"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin," tegasnya, Jumat, (4/8/2023) malam.
Saat ini kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Kukar, Tenggarong.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu unit ekskavator, satu mobil kabin tunggal, dan enam unit dump truck yang memuat batubara.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
David menyampaikan penanganan kasus penambangan batubara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) awalnya didapat adanya laporan masyarakat.
"Kami tindaklanjuti, tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan langsung menuju lokasi untuk menyelidiki," terang David.
Hasilnya pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.40 WITA Tim SPORC Brigade Enggang mengamankan pelaku di lokasi penambangan batubara yang berada di KHDTK Loa Haur.
Baca juga: Sukses Nyalakan pelanggan ke-64, PLN Optimis Support Listrik Andal di IKN
Tim SPORC Brigade Enggang kemudian mengamankan penanggung jawab operasional sekaligus pemodal, operator ekskavator, dan 10 orang lainnya, yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.
Serta menyerahkan satu ekskavator, satu mobil single cabin, dan enam dump truck kepada penyidik di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Keberhasilan penanganan kasus juga tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BDLHK (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Samarinda, Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan masyarakat," tandas David.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Ibu Kota Negara (IKN)
batu bara ilegal
IKN Nusantara
Gakkum KLHK Kalimantan
Kutai Kartanegara
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.