Berita Bulungan Terkini

Ada 10 Titik Lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Bulungan, Terbanyak Tanjung Palas Timur

Kebakaran hutan dan lahan di Bulungan, Kalimantan Utara paling didominasi wilayah Tanjung Palasa Timur. Total ada 10 titik lokasi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-BPBD Bulungan
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Bulungan belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Cuaca terik di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara menyebabkan potensi kebakaran hutan dan lahan yang besar.

Berdasar catatan Polresta Bulungan, sejak akhir Juli 2023, hingga kini sedikitnya 10 kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaporkan.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, dari 10 titik kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Bulungan, paling banyak di wilayah Tanjung Palas Timur.

Dari 10 titik itu juga, terdapat satu yang menyeret terduga pelaku sebagai tersangka. Yaitu kebakaran hutan dan lahan di Kilometer 6 Jalan Poros Bulungan -Berau.

Baca juga: Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan! Berikut Sembilan Hot Spot yang Terpantau di Kalimantan Utara

"Untuk kejadian yang lain, tidak ada laporan. Beberapa mungkin dilakukan dengan sengaja, tapi belum diketahui pelakunya," kata Kapolresta Bulungan.

Lebih lanjut Agus Nugraha mengungkapkan, alasan warga membakar belukar pada lahan mayoritas karena ingin membuka lahan pertanian atau untuk bercocok tanam. Namun oknum warga tersebut ingin secara instan. Sehingga dilakukan dengan cara membakar.

Atas hal ini, Kapolresta Bulungan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Apalagi sesuai peringatan dari BMKG, banyak terpantau titik panas (hot spot) di Bulungan. Dengan tingkat kemudahan terbakar yang tinggi.

Ditambahkan, mengacu pada Pergub Kaltara Nomor 47 Tahun 2018, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin membakar lahan atau belukar untuk keperluan membersihkan lahan.

Baca juga: Ada Empat Lokasi Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Bulungan, Ini Tempatnya

Syarat-syarat tersebut, di antaranya hanya diperbolehkan lahan di bawah 2 hektare. Kemudian saat membakar wajib melapor kepada aparat terkait, seperti BPBD, kepolisian, dan TNI (Kodim).

Kemudian sebelum melakukan pembakaran, harus membuat parit di sekeliling lahan yang dibakar. Dengan maksud agar tidak menjalar ke lahan sekitar.

Kombes Pol Agus Nugraha saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kombes Pol Agus Nugraha saat memberikan keterangan kepada awak media. (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Kemudian saat membakar, harus ditunggu atau dipantau dengan melibatkan aparat terkait. Dengan tujuan jangan sampai meluas.

Namun hal tersebut tidak berlaku jika kondisi curah hujan di bawah normal atau kemarau panjang. Ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 10 tahun 2010, tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved