Berita Bulungan Terkini
Ada 10 Titik Lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Bulungan, Terbanyak Tanjung Palas Timur
Kebakaran hutan dan lahan di Bulungan, Kalimantan Utara paling didominasi wilayah Tanjung Palasa Timur. Total ada 10 titik lokasi.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Cuaca terik di wilayah Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara menyebabkan potensi kebakaran hutan dan lahan yang besar.
Berdasar catatan Polresta Bulungan, sejak akhir Juli 2023, hingga kini sedikitnya 10 kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dilaporkan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan, dari 10 titik kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Bulungan, paling banyak di wilayah Tanjung Palas Timur.
Dari 10 titik itu juga, terdapat satu yang menyeret terduga pelaku sebagai tersangka. Yaitu kebakaran hutan dan lahan di Kilometer 6 Jalan Poros Bulungan -Berau.
Baca juga: Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan! Berikut Sembilan Hot Spot yang Terpantau di Kalimantan Utara
"Untuk kejadian yang lain, tidak ada laporan. Beberapa mungkin dilakukan dengan sengaja, tapi belum diketahui pelakunya," kata Kapolresta Bulungan.
Lebih lanjut Agus Nugraha mengungkapkan, alasan warga membakar belukar pada lahan mayoritas karena ingin membuka lahan pertanian atau untuk bercocok tanam. Namun oknum warga tersebut ingin secara instan. Sehingga dilakukan dengan cara membakar.
Atas hal ini, Kapolresta Bulungan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Apalagi sesuai peringatan dari BMKG, banyak terpantau titik panas (hot spot) di Bulungan. Dengan tingkat kemudahan terbakar yang tinggi.
Ditambahkan, mengacu pada Pergub Kaltara Nomor 47 Tahun 2018, ada beberapa persyaratan bagi masyarakat yang ingin membakar lahan atau belukar untuk keperluan membersihkan lahan.
Baca juga: Ada Empat Lokasi Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan di Bulungan, Ini Tempatnya
Syarat-syarat tersebut, di antaranya hanya diperbolehkan lahan di bawah 2 hektare. Kemudian saat membakar wajib melapor kepada aparat terkait, seperti BPBD, kepolisian, dan TNI (Kodim).
Kemudian sebelum melakukan pembakaran, harus membuat parit di sekeliling lahan yang dibakar. Dengan maksud agar tidak menjalar ke lahan sekitar.

Kemudian saat membakar, harus ditunggu atau dipantau dengan melibatkan aparat terkait. Dengan tujuan jangan sampai meluas.
Namun hal tersebut tidak berlaku jika kondisi curah hujan di bawah normal atau kemarau panjang. Ini sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 10 tahun 2010, tentang mekanisme pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Bulungan
Kalimantan Utara
kebakaran hutan dan lahan
Kapolresta Bulungan
Agus Nugraha
Tanjung Palas Timur
TribunKaltara.com
Ekspedisi Kibar Kayan 80, Bentangkan Bendera Merah Putih 80 Meter di Sungai Kayan Tanjung Selor |
![]() |
---|
PWI Bulungan dan Bawaslu Teken Kerja Sama, Dorong Partisipasi Warga dalam Pengawasan Pemilu |
![]() |
---|
Semarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Insan Pers dan Polri Bagikan Bendera Merah Putih di Jalan |
![]() |
---|
APBD-P 2025 Diproyeksikan Rp 2,5 Triliun, Pemkab Bulungan Fokus Tuntaskan Proyek Strategis |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Perusakan Kantor Media Koran Kaltara, Polresta Bulungan Gelar Olah TKP: Amankan CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.