Berita Malinau Terkini
Lembaga Adat Besar Punan Malinau akan Kawal Hak-hak Komunitas, Begini Alasannya
LABP Malinau telah berkomiten hak masyarakat Adat Punan akan dikawal, karena kerap kali hak- hak ini diabaikan, seperti yang terjadi di desa Tubu.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Lembaga Adat Besar Punan Kabupaten Malinau (LABP Malinau) akan terlibat aktif mendampingi hak-hak komunitas adat Punan yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Diantaranya, Pelepasan lahan PLTA Mentarang yang kini telah memasuki kajian relokasi bagi komunitas terdampak di Kecamatan Sungai Tubu.
Ketua LABP Kabupaten Malinau periode 2023-2028, Elison menyampaikan satu dari sekian komitmennya adalah menghadirkan lembaga adat dalam mengawal hak-hak masyarakat dan komunitas adat Punan.
Sosok yang baru saja menduduki pucuk kelembagaan adat Punan Kabupaten Malinau tersebut menerangkan lembaga adat berperan besar terutama advokasi.
Baca juga: Kualitas Air Sungai Sesayap Diproyeksi Menurun, Begini Upaya yang Dilakukan DLH Malinau
Program advokasi terdekat diantaranya mengawal tahapan LARAP Fase 2, terkait relokasi komunitas di Sungai Tubu.
"Seperti di Sungai Tubu itu ada 2 desa terdampak, Long Titi dan Rian Tubu. Sebagian besar dihuni masyarakat Punan.
Kami akan advokasi hak-hak terkhusus komunitas Punan. Tapi, akan kami pelajari dulu, bagaimana komunikasi yang sementara ini berjalan," ujarnya, Sabtu (12/8/2023).
Elison menerangkan, advokasi juga beriringan dengan fungsi edukasi lembaga adat. Pemberdayaan komunitas menjadi penting kaitannya dalam hal penguasaan hak-hak ulayat.
Baca juga: Pembangunan SUTET dari PLTA Mentarang Induk ke Tanah Kuning Masuk Tahap Konsultasi Publik
Termasuk diantaranya keterlibatan komunitas dan lembaga adat dalam penyusunan dokumen AMDAL termasuk sosialisasi bagi warga terdampak.
"Terpenting kita harus selektif. Sesuai peran, kami akan advokasi hak-hak komunitas. Karena ini rawan, dan jangan sampai masyarakat kita sudah dikorbankan, dikorbankan lagi," ucapnya.
Pengurus Lembaga adat saat ini menurutnya menghargai proses yang sudah berjalan termasuk komunikasi yang telah dijalin perusahaan, pemerintah daerah dan komunitas.
Pendampingan dan advokasi komunitas adat penting kata Elison, mengingat komunitas adat merupakan pihak yang secara struktur rentan dimanipulasi dan kehilangan hak-haknya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/alison-ketua-ada-besar-malinau-12082023.jpg)