Viral di Medsos

Sempat Viral, Polres Bengkalis Bebaskan Pemuda Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

Polres Bengkalis terapkan restorative justice dalam kasus pemuda kalungi bendera merah putih ke seekor anjing, kasus ini sempat viral di media sosial

|
Editor: Fawdi
kolase (Instagram/@Terang_Media dan Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Kapolres Bengkalis saat menyampaikan upaya RJ dilakukan terhadap perkara pengalungan Bendera Merah Putih di leher hewan anjing. Kolase (Instagram/@Terang_Media dan Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

TRIBUNKALTARA.COM Usai viral di media sosial, pihak kepolisian akhirnya membebaskan tersangka pengalungan bendera merah putih ke anjing.

Diketahui Polres Bengkalis menerapkan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus tersebut.

Di mana pihak pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan kasus secara damai.

Dengan demikian RH yang sebelumnya sempat menjadi tersangka kini dibebaskan.

Dilansir TribunPekanbaru.com pihak Polres Bengkalis berharap langkah tersebut dihormati oleh semua pihak.

"Perdamaian juga sudah terjadi diantara pelapor dan terlapor, mereka sudah menandatangani surat perdamaian. Sehingga perkara ini bisa diselesaikan secara damai melalui restorasi justice," terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro Rabu (16/7/2023) pagi.

Dirinya pun berharap masyarakat dapat kembali rukun dan tidak terhasut dengan isu yang berkembang tanpa diketahui kebenarannya.

"Mari menghilangkan isu yang berkembang terkait dengan SARA, mendiskreditkan terhadap hewan anjing.

"Kami menangani perkara ini tidak melihat unsur unsur itu, kami hanya melihat unsur unsur pasal yang disangkakan dan dapat terpenuhi," tuturnya.

 

 

Pengacara Kondang Hotman Paris Buka Suara

Hotman Paris buka suara soal kasus viral pemuda jadi tersangka usai kalungkan bendera merah putih ke seekor anjing di Bengkalis Riau

Pengacara ternama Hotman Paris buka suara soal kasus viral di Bengkalis Riau.

Tepatnya kasus yang menyebabkan seorang pemuda di Bengkalis Riau yang menjadi tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved