Viral di Medsos

Sempat Viral, Polres Bengkalis Bebaskan Pemuda Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

Polres Bengkalis terapkan restorative justice dalam kasus pemuda kalungi bendera merah putih ke seekor anjing, kasus ini sempat viral di media sosial

|
Editor: Fawdi
kolase (Instagram/@Terang_Media dan Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Kapolres Bengkalis saat menyampaikan upaya RJ dilakukan terhadap perkara pengalungan Bendera Merah Putih di leher hewan anjing. Kolase (Instagram/@Terang_Media dan Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

Sebuah video menjadi viral di media sosial Instagram.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @terang_media menunjukan seekor anjing yang dikalungi bendera merah putih.

Diketahui anjing tersebut berwarna cokelat dan berkalung bendera merah putih berukuran kecil.

Video tersebut menjadi Viral.

RH ditetapkan menjadi tersangka usai mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing, videonya sempat viral di media sosial (instagram/@terang_media)
RH ditetapkan menjadi tersangka usai mengalungkan bendera merah putih ke seekor anjing, videonya sempat viral di media sosial (instagram/@terang_media) (instagram/@terang_media)

Belakangan diketahui kejadian tersebut terjadi di Bengkalis, Riau.

Adapun pemuda yang mengalungkan bendera merah putih ke anjing itu telah menyerahkan diri ke kepolisian buntut video viral.

Pemuda itu diketahui bernama RH, di depan kamera RH mengaku tidak bermaksud menghina bendera putih.

Kata RH aksinya itu hanya bentuk spontanitas merayakan 17 Agustus.

"Saya ingin mengklarifikasi video yang beredar di mana saya memasangkan bendera ke seekor anjing," ujar RH.

"Saya meminta maaf kepada bangsa Indonesia tidak ada maksud saya untuk menghina sang merah putih, saya melakukan itu karena spontanitas karena ingin menaikan semangat 17-an," ujarnya.

"Saya menyadari bahwa sekarang pemasangan itu tidak tepat dan saya siap menerima konsekuensi sesuai dengan undang undang yang berlaku," pintanya.

Karyawan perusahaan sawit di Riau berinisial RH (22) yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.
Karyawan perusahaan sawit di Riau berinisial RH (22) yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. (Istimewa)

Baca juga: Viral Turis Asing Rasakan Keampuhan Tolak Angin, Sakit Demam Langsung Sembuh, Komentar Warganet

Dilansir TribunPekanbaru.com, pelaku RH adalah karyawan di salah satu perusahaan kelapa sawit di Bengkalis, Riau.

Kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek setempat.

Adapun pihak kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada pelaku RH.

"Penyerahan diri dilakukan RH karena sudah banyak banyak masa berkumpul untuk memprotes perbuatannya yang memasangkan kalung bendera di leher hewan anjing," kata Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila kepada Tribunpekanbaru.com

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved