Viral di Medsos

Sempat Viral, Polres Bengkalis Bebaskan Pemuda Tersangka Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing

Polres Bengkalis terapkan restorative justice dalam kasus pemuda kalungi bendera merah putih ke seekor anjing, kasus ini sempat viral di media sosial

|
Editor: Fawdi
kolase (Instagram/@Terang_Media dan Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)
Kapolres Bengkalis saat menyampaikan upaya RJ dilakukan terhadap perkara pengalungan Bendera Merah Putih di leher hewan anjing. Kolase (Instagram/@Terang_Media dan Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir) 

"Setelah menyerahkan diri kemudian dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan ini, kemudian dilakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.

Serta berujung pada penetapan tersangka terhadap RH dan langsung dilakukan penahanan serta dibawa ke Mapolres Bengkalis.

Tersangka RH di jerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta.

 

(*)

 

(Berita Viral di Medsos Lainnya)

 

(TribunKaltara.com/Fawdi)

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official 

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: Perkara Pengalungan Bendera merah putih di Leher Hewan Anjing Berujung Damai , https://pekanbaru.tribunnews.com/2023/08/16/breaking-news-perkara-pengalungan-bendera-merah-putih-di-leher-hewan-anjing-berujung-damai
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved