Berita Malinau Terkini
Reforma Agraria Sasar 6 Desa Terluar di Malinau, BPN Data 921 Objek akan Dilepas dari Kawasan Hutan
Tahun ini dua desa di Kecamatan Pujungan dan Bahau Hulu Malinau, Kalimantan Utara telah petakan Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Redistribusi tanah program reforma agraria tahun 2023 rencananya diperuntukkan untuk ratusan lahan di daerah terluar Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Program ini merupakan bagian dari reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Wujud akhir, objek redistribusi akan diberikan kepada warga yang berhak.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memetakan objek redistribusi untuk dua distrik tahun ini, yakni di Kecamatan Pujungan dan Bahau Hulu.
Inventarisasi dan Identifikasi objek telah dilaksanakan sejak Juli 2023 lalu mencakup 6 desa berada dalam kawasan hutan.
Baca juga: 1.800 Ha Dilakukan Reforma Agraria, Kejari PPU Pastikan Belum Ditemukan Mafia Tanah di IKN Nusantara
Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Kaltim, Istanto Nurhidayat menerangkan petugas telah mendata objek, bidang tanah yang tersebar di 6 desa.
"Redistribusi tanah tahun ini meliputi daerah Pujungan dan Bahau Hulu. Kami menginventarisir sekira 921 bidang potensial sebagai objek redistribusi tanah yang tersebar di 6 desa," ujarnya saat Sidang panitia pertimbangan redistribusi tanah Malinau, Kamis (24/8/2023).
Tindak lanjut program reforma agraria menyasar 6 desa di Malinau. Pertama kalinya objek berada wilayah di kecamatan wilayah terluar Malinau.
Istanto menjelaskan, reforma agraria merupakan program prioritas nasional dalam bentuk pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat.
Baca juga: Anggota Tim Kerja Agraria Komite I DPD RI Fernando Sinaga Beri Masukan soal Pengadilan Tanah
Khususnya bagi masyarakat yang lokasi lahannya berada di areal eks kawasan hutan.
"Tahun 2023, ini kami sudah inventarisir di kecamatan Pujungan dan Bahau Hulu. Sidang Panitia Pertimbangan hari ini untuk memastikan objek dan subjeknya sudah sesuai," Katanya.
Sidang Panitia Pertimbangan redistribusi tanah 921 objek Reforma Agraria dihadiri Wakil Bupati Malinau dan Kepala Kantor BPN Malinau di Kantor Bupati Malinau, Kamis (24/8/2023).
Sidang Panitia Pertimbangan akan menilai kelayakan 921 objek termasuk subjek redistribusi tanah sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Malinau.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/sidang-redistribusi-tanah-02-24082023.jpg)