Berita Nunukan Terkini
Ditjen Imigrasi Berlakukan Nol Rupiah Untuk Permohonan Paspor PMI, Kakanim Nunukan: Jangan Persulit
Sesuai dengan surat edaran,Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berlakukan nol rupiah untuk permohonan paspor bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berlakukan nol rupiah untuk permohonan paspor bagi Pekerja Migran Indonesia ( PMI ).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai PMI.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya mengatakan untuk mengajukan permohonan paspor, PMI tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya kebijakan Ditjen Imigrasi tersebut untuk memudahkan PMI bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal.
Baca juga: BTA Pembaharuan Belum Efektif, Barang Malaysia Dilarang Masuk ke Nunukan, Aparat Diminta Tegas
"Jangan persulit PMI. Itu yang membuat PMI selama ini mencari cara yang ilegal. Akibatnya PMI menjadi ilegal di luar negeri.
Kalau kita ingin PMI bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam
mendapatkan paspor," kata Ryan Aditya kepada TribunKaltara.com, Jumat (01/09/2023), sore.
Ryan menyampaikan bahwa PMI yang bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal, memiliki konsekuensi hukum di negara tujuan.
"Selama ini PMI yang dideportasi dari Malaysia didominasi kasus ilegal artinya mereka masuk ke Malaysia secara ilegal.
Soal pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor PMI diatur dalam Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian. Paspor 24 halaman dan berlaku selama lima tahun," ucapnya.
Ryan beberkan kontribusi remitansi dari PMI menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun.
Sementara itu, dari laporan kinerja BP2MI tahun 2022, selama tahun 2020- 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596 setiap tahunnya.
Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000.
Baca juga: Arus Penumpang Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Terpantau Sepi, Cek Jadwalnya
"Berdasarkan hal tersebut maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57 persen," ujarnya.
Ryan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan yang hendak menjadi PMI untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
"PMI memang jadi profesi yang rawan bersentuhan dengan TPPO.
Semoga dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi PMI yang dideportasi karena masuk ke Malaysia secara ilegal," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Direktorat Jenderal
Pekerja Migran Indonesia
Surat Edaran
Kepala Kantor Imigrasi
Ditjen Imigrasi
Ryan Aditya
Nunukan
Imigrasi
PMI
Bank Indonesia Sambangi Krayan, Bawa Rupiah Baru hingga Literasi untuk Generasi Perbatasan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Sebuku Nunukan Kaltara Tuntut Keadilan, Tolak Mafia Tanah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Sebatik, Dua Nyawa Melayang Usai Motor Adu Banteng dengan Mobil Pick Up |
![]() |
---|
10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata, Bupati Irwan Sabri Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Rp12,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.