Berita Daerah Terkini
Kejagung Ungkap Peran Mantan Kadis ESDM Kaltim dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Ismael Thomas
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkap peran mantan Kadis ESDM Kaltim dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang oleh Ismael Thomas.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkap peran mantan Kadis ESDM Kaltim dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang oleh Ismael Thomas.
Kejagung menetapkan satu tersangka dalam dalam perkara pemalsuan dokumen tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yakni Christianus Benny (CB), mantan Kadis ESDM Kaltim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menginformasikan kabar penetapan tersangka terhada mantan Kadis ESDM Kaltim tersebut.
Dikemukakan, satu tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny (CB).
Dalam penjelasannya, Toni Yuswanto mengatakan peran CB dalam perkara yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang juga mantan Bupati Kubar, Ismael Thomas.
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan CB selaku mantan Kadis ESDM Kaltim sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Mantan Kadis ESDM Kaltim Terseret Kasus Ismail Thomas Tersangka Dugaan Korupsi Tambang, Status ASN?
"Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," jelasnya, Sabtu (2/9/2023) petang.
Adapun peran tersangka CB dalam perkara ini, secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

"Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT ( Ismael Thomas ).
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," bebernya.
Tersangka CB, kini menyusul IT mendekam di jeruji besi.
Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang Ismail Thomas, Mantan Kadis ESDM Kaltim Ditahan
Kejagung menahan CB di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 18 Agustus sampai 6 September 2023.
"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan," tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka IT yaitu Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Penulis: Mohammad Fairoussaniy
Kejaksaan Agung
Kejagung
mantan Kadis ESDM Kaltim
Dinas ESDM
pemalsuan dokumen
Ismail Thomas
mantan Bupati Kubar tersangka
Kutai Barat
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.