Berita Daerah Terkini

Kejagung Ungkap Peran Mantan Kadis ESDM Kaltim dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Ismael Thomas

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkap peran mantan Kadis ESDM Kaltim dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang oleh Ismael Thomas.

Editor: Sumarsono
HO/Kejagung
Kejaksaan Agung RI menetapkan satu tersangka dalam dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tambang di PT Sendawar Jaya, Kutai Barat, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny (CB). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDAKejaksaan Agung ( Kejagung ) mengungkap peran mantan Kadis ESDM Kaltim dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tambang oleh Ismael Thomas.

Kejagung menetapkan satu tersangka dalam dalam perkara pemalsuan dokumen tambang PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur, yakni Christianus Benny (CB), mantan Kadis ESDM Kaltim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menginformasikan kabar penetapan tersangka terhada mantan Kadis ESDM Kaltim tersebut.

Dikemukakan, satu tersangka baru tersebut adalah mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny (CB).

Dalam penjelasannya, Toni Yuswanto mengatakan peran CB dalam perkara yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP yang juga mantan Bupati Kubar, Ismael Thomas.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan CB selaku mantan Kadis ESDM Kaltim sebagai tersangka pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Mantan Kadis ESDM Kaltim Terseret Kasus Ismail Thomas Tersangka Dugaan Korupsi Tambang, Status ASN?

"Penetapan tersangka dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," jelasnya, Sabtu (2/9/2023) petang.

Adapun peran tersangka CB dalam perkara ini, secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas ditangkap Kejaksaan Agung dugaan korupsi, pakai rompi merah jambu, tangan diborgol.
Mantan Bupati Kutai Barat (Kubar) Ismail Thomas ditangkap Kejaksaan Agung dugaan korupsi, pakai rompi merah jambu, tangan diborgol. (Tribunnews.com)

"Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT ( Ismael Thomas ).

Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," bebernya.

Tersangka CB, kini menyusul IT mendekam di jeruji besi.

Baca juga: Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang Ismail Thomas, Mantan Kadis ESDM Kaltim Ditahan

Kejagung menahan CB di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 18 Agustus sampai 6 September 2023.

"Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka CB dilakukan penahanan," tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka IT yaitu Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

(*)

Penulis: Mohammad Fairoussaniy

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved