Berita Tarakan Terkini

Mantan Karyawan Rusak CCTV dan Gondol Rp 9 Juta dari Toko Roti, Polres Tarakan Bertindak

IN nekat mencuri barang-barang di eks toko roti tempat ia bekerja berlokasi di Jalan Mulawarman RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai pada Jumat (25/8).

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pelaku saat berada di Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Usia masih terbilang muda, IN remaja 18 tahun ini harus menerima akibat dari pencurian yang dilakukannya.

IN nekat mencuri barang-barang di eks toko roti tempat ia bekerja berlokasi di Jalan Mulawarman RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai pada Jumat (25/8/2023) lalu.

Setelah ditelusuri rekam jejaknya, ternyata IN merupakan residivis pelaku pencurian motor di Polsek Tarakan Barat tahun 2020 lalu.

Motif IN mencuri karena merassa gaji kecil dan harus membayar cicilan motor yang sudah menunggak tiga bulan.

Baca juga: Siap Tarakan Menuju Bunyu, Armada Berikut Siap Angkut Penumpang Hari Ini, Minggu 2 September 2023

Kini ia harus kembali merasakan dinginnya ruang penjara lantara kembali berulah.

Kronologis kejadiannya dikatakan Kapolres Tarakan, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, pada 25 Agustus 2023 lalu pada hari Jumat tepatnya pukul 07.30 WITA mengalami pencurian.

“Pelapor ke toko bakery miliknya dan saat itu pemilik toko melihat CCTV mati dan kemudian pelapor menuju ruang CCTV dan melihat kabel CCTV sudah rusak. Namun lampu ruangan menyala,” ujarnya.

Selanjutnya pemilik memeriksa laci tempat penyimpanan uang dan memanggil semua karyawannya. Hasilnya uang di laci hilang dan kemudian korban membuat laporan.

Opsnal Satreskrim Polres Tarakan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelaku teridentifikasi dan akhirnya berhasil diamankan pada pukul 14.00 WITA atau berselang beberapa jam usai pelaporan masuk dari korban.

“Tak sampai 24 jam, Tim Opsnal berhasil menciduk pelaku tersebut. Saat diinterogasi, pelaku mantan karyawan toko roti tersebut, karena gajinya kecil, pelaku memutuskan mengudnurkan diri dan hasil interogasi, pelaku melakukan kejahatan pada pukul 02.00 dini hari, saat itu pelaku menggunakan penutup wajah dan masuk ke toko menaiki kanopi,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Dari laci tersebut, pelaku berhasil menggondol Rp 9 juta kemudian uang itu digunakan membeli Iphohne 7 dan membayar tunggakan cicilan motor selama tiga bulan.

Personel mengamankan BB 1 unit Iphone berwarna putih, kemudian motor Yamaha, motor digunakan pelaku dan satu kunci tang, dipergunakan masuk melalui jendela dan satu lembar baju warna merah dan sisa uang kejahatan uang tunai Rp409.000.

Baca juga: Dua Speedboat Reguler Pagi Rute Nunukan-Tarakan Muat 103 Penumpang Hari Ini, Sabtu 2 September 2023

Atas ulahnya, pasal dipersangkakan kepada IN yakni Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Personel berhasil mengamankan pelaku pada pukul 14.00 WITA setelah berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan mendapati pelaku berada di Kelurahan Selumit tepatnya di depan SDN 037 dan di sana menjadi lokasi titik kumpul pelaku.

“Saat diamankan pelaku duduk sendirian. Di sana tempat nongkrong pelaku. Jadi saat pelaku masuk, sempat terakam kemudian matikan CCTV-nya. Pelaku sudah tahu letak CCTV itu karena sudah 9 bulan bekerja, dan pembuat roti tawar, setelah resign tidak bekerja lagi,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved