Berita Daerah Terkini

BBPOM dan Polresta Samarinda Ungkap Peredaran Obat Kuat Ilegal, Sita Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) bersama Polresta Samarinda mengungkap peredaran obat kuat tradisional atau jamu ilegal.

|
Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dan Kepala BBPOM Samarinda merilis pengungkapan peredaran jamu atau obat kuat tradisional ilegal. Pelaku dan barang bukti puluhan boks berisi ribuan sachet obat kuat tanpa izin edar, dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan ( BBPOM ) bersama Polresta Samarinda mengungkap peredaran obat kuat tradisional atau jamu ilegal.

Berbagai jenis obat kuat mengandung bahan kimia berbahaya, dan tak memiliki izin edar alias ilegal yang disita petugas senilai hampit Rp1 miliar.

Petugas BBPOM dan Polresta Samarinda menemukan ratusan bungkusan obat kuat tradisional dan suplemen berbahan kimia di dua depot , di Jalan Untung Suropati, RT 25 Kelurahan Karang Asam Ulu,  dan Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik menyebut, penangkapan pemilik depot jamu tanpa izin pertama dilakukan di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Di depot tersebut, petugas gabungan mengamankan pemilik depot yakni M Akiyat (38), berikut barang bukti 72 jenis obat kuat atau total 16.996 sachet.

Belasan ribu bungkus obat tradisional mengandung bahan kimia itu senilai Rp702.618.000.

Baca juga: Daftar Puluhan Obat Kuat Ilegal, Waspadai karena Berdampak Buruk untuk Kesehatan

"Ada juga uang tunai Rp134.490.000 diduga hasil penjualan jamu tanpa izin edar tersebut," beber Sem Lapik didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kasus ini di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

Pada hari yang sama, Selasa (29/8/2023) petugas BBPOM dan Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek depot jamu tanpa izin milik Yahman (58)  di Jalan Pangeran Antasari, Teluk Lerong Ulu.

Petugas mendapati barang bukti 38 macam obat kuat atau 5.398 sachet dengan nilai ekonomi Rp126.820.000.

Sem Lapik menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan belasan ribu bungkusan obat kuat itu memang tak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia berbahaya.

pelaku obat kuar
M Akiyat (baju oranye) dan barang bukti puluhan boks berisi ribuan sachet obat kuat tanpa izin edar, dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

"Beberapa boks itu mencantumkan nomor BPOM. Namun setelah dicek ternyata semuanya fiktif," bebernya.

Kini seluruh barang bukti disita dan pemilik depot diamankan di Mapolresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat Diimbau untuk Waspada

BBPOM Kota Samarinda mengimbau masyarakat lebih waspada dalam mengonsumsi jamu sachetan meski berlabel tradisional.

"BBPOM punya aplikasi BPOM Mobile yang bisa masyarakat akses untuk mengetahui segala produk makanan, minuman, obat dan kosmetik yang sudah punya izin edar," kata Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik kepada Tribun Kaltim.

Meski ia belum membeberkan kandungan kimia apa saja yang terdapat dalam 116 jenis obat kuat tanpa edar yang berhasil diungkap pada Selasa (29/8) lalu.

Menurutnya,  efek buruknya dari produk berbahan kimia itu akan segera mengganggu organ-organ vital penggunanya, seperti hati, ginjal dan jantung. “Tapi lebih ke membebani ginjal,” ucapnya.

Baca juga: Ukur Kadar Keamanan Pangan, Pekan ini BPOM Tarakan akan Periksa Sampel Jajanan 12 Sekolah di Malinau

Dampak buruk itu dapat terjadi lantaran setiap peracik jamu abal-abal tak pernah menakar obat kimia yang dimasukkan.

Ini sangat tidak dianjurkan, sebab setiap obat memiliki takaran atau dosis dan harus diberikan oleh tenaga kesehatan profesional.

Berkaca dari temuan ini, pihaknya akan semakin memperketat pengawasan jamu yang sesuai pendataan mencapai ratusan depot.

"Tim terus bergerak menindaklanjuti temuan ini. Karena kami tidak tahu kemungkinan ada yang lebih besar dari ini," pungkas Sem Lapik.

Sementara, Kapolresta Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pengungkapan yang dilakukan bersama BBPOM tersebut untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

"Kami mengantisipasi penyediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan atau tanpa izin edar," tegas Kombes Pol Ary Fadli.

Menurut Kapolresta, dari dua pemilik depot yang diamankan,  hanya Akiyat yang ditahan. Sedangkan Yahman tidak ditahan.

Alasannya,  Yahman merupakan warga Samarinda, sementara Akiyat merupakan warga asal Pulau Jawa yang harus ditahan agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Terlebih jelasnya, Akiyat merupakan agen obat kuat tradisional tanpa izin edar yang turut mendistribusikan secara ilegal dalam jumlah besar.

"BBPOM mengungkap, dari kemasannya obat-obatan ini dibuat di Cilacap (Jawa Tengah) dan Banyuwangi (Jawa Timur)," jelasnya.

Baca juga: Balita Dicekoki Air Sabu Tetangganya Segera Direhabilitasi, Polresta Samarinda Tahan Dua Pelaku

Atas perbuatan itu, kedua pelaku dikenakan Perkara Tindak Pidana Bidang Kesehatan yaitu setiap orang dengan sengaja  memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional yang tidak  memiliki perizinan berusaha.

Juncto Pasal 106  ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang  telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 mendapat ancaman 15 tahun penjara.

"Terkait ada yang ditahan dan tidak itu kebijakan dari pihak BBPOM. Namun yang jelas keduanya akan diproses secara hukum," Pungkas Kombes Pol Ary Fadli.

Empat Tahun Berjualan

M Akiyat (38) mengaku sudah empat tahun membuka depot jamu tanpa izin alias ilegal di Kota Samarinda.

Ketika dijemput paksa oleh petugas gabungan dari BBPOM dan Satreskrim Polresta Samarinda dia tak berkutik.

Ia diringkus di depot jamu berlabel tradisional miliknya yang berada di Jalan Untung Suropati, RT 25, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda pada Pukul 20.00 WITA.

Tidak hanya perizinan usaha yang bermasalah, pria asal Bojonegoro, Jawa Timur itu rupanya menjual dan mendistribusikan suplemen dan obat kuat yang tidak memiliki izin edar.

Dari tangannya petugas gabungan mengamankan 16.996 sachet obat kuat dari 72 merek yang tak terdaftar di BPOM RI.

Baca juga: Polresta Samarinda Beber Bahan Pembuatan Ineks dari Air Sabu dan Obat Nyamuk, 700 Pil Telah Dibuat

"Nilai ribuan sachet obat kuat itu adalah Rp702.618.000. Kami juga menemukan uang hasil penjualan obat kuat ilegal sebanyak Rp 134.490.000," beber Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik.

Dihadirkan saat konferensi pers, Akiyat mengaku tak mengetahui bahwa obat kuat yang mengandung bahan kimia dan sudah ia jual selama empat tahun di Samarinda itu adalah ilegal.

"Karena banyak yang beli. Saya juga sesekali minum dan aman-aman saja," ungkapnya.

Sejumlah obat kuat itu dikatakannya ia pesan secara online dari Cilacap, Jawa Tengah. Dari setiap kotaknya ia mendapatkan keuntungan Rp10 ribu - Rp20 ribu.

"Ide jualan obat kuat ini belajar dari teman di Jawa. Di sana juga banyak.

Saya ke sini ( Samarinda ) karena melihat banyak yang seperti saya (jual ilegal) tapi aman. Makanya jadi agen juga," ungkapnya.

Ia juga membeberkan, pelanggan yang datang kepadanya rata-rata berusia 20-40 tahun.

Pria lulusan SD itu mengaku tak mau melayani pria di atas usia 40 tahun dengan alasan kesehatan.

"Paling banyak pelanggan saya itu justru umur 20-an ke atas," bebernya.

Meski mengaku tak tahu-menahu aturan usaha, namun perbuatannya membuat ia terjerat Perkara Tindak Pidana Bidang Kesehatan.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.(ave)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved