Berita Tarakan Terkini

Tilang ETLE Kembali Berlaku, Tujuh Hari Pelanggar Tak Konfirmasi Siap-siap Diblokir

Mulai 31 Agustus 2023, untuk tilang dengan sistem ETLE atau elektronik ini kembali di aktif. Jadi lewat monitor pelanggar dapat terlihat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Operasional ETLE dengan sistem tilang elektronik kembali diberlakukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tilang menggunakan sistem ETLE kembali diaktifkan dalam dua pekan terakhir. Pengoperasiannya dimulai per 31 Agustus 2023 kemarin.

Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Gisca Yashella.

Lebih lanjut dijelaskan IPTU Gisca Yashella, tilang untuk ETLE sudah berlaku sejak Kamis (31/8/2023) sore lalu.

“Jadi tilang elektronik itu yang termonitor lewat kamera ada 10 sasaran. Baik helm, melawarn arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, berboncengan tiga, tidak menggunakan pelat kendaraan,” papar IPTU Gisca Yashella.

Baca juga: Tunggu Disetujui Polri, Tak Hanya Teknologi Tilang Statis, Polda Kaltara Akan Terapkan ETLE Mobile

Adapun untuk titik kamera pada ETLE yang terpasang dan termonitor, ada di persimpangan THM dan Trand Tarakan Mall (GTM).

“Kameranya menghadap ke pas lampu merah dan memfoto masyarakat yang tidak pakai helm. Kalau sebelah sananya dari sini belok kanan itu kan ada kamera tai sebelum lampu merah, itu fungsinya mereka video. Jadi itu yang buat pelanggar lewati lampu merah, menerobos lampu merah itu kita tangkap video,” papar IPTU Gisca Yashella.

Adapun dari arah seberang yang berfungsi merekam video sekaligus bisa menangkap pelanggar lainnya untuk mereka yang berada dari belakang tidak termonitor dari depan khususnya yang tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga.

“Operasional ETLE 24 jam. Sejauh ini untuk surat-surat termonitor lewat kamera sudah terkirim sama pihak ketiga jadi setelah sampai ke rumah masing-masing, masyarakat harus segera konfirmasi ke sini Polres Tarakan. Kalau gak melakukan konfirmasi ke sini selama tujuh hari, itu data kendaraanya diblokir,” tegasnya.

Nantinya lanjut Kasat Lantas Polres Tarakan, blokir akan dibuka setelah mereka melakukan pembayaran tilang sesuai ketentuan. Jumlah pelanggaran saat ini masih didata pihaknya karena terus berubah dan setiap hari ada data masuk.

Operasional ETLE dengan sistem tilang elektronik kembali diberlakukan.
Operasional ETLE dengan sistem tilang elektronik kembali diberlakukan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Kembali disinggung mengenai bagaimana dengan kendaraan yang overload ataupun over dimensi? IPTU Gisca Yashella menerangkan khusus kendaraan tersebut kemungkinan jarang tertangkap karena kendaraan truk jarang masuk ke wilayah kota.

“Itu kan kalau dari kamera ETLE mungkin jarang juga truk lewat sini. Mereka banyaknya di arah pelabuhan, arah juata banyak dan Kampung Enam. Terkait itu walau gak terkena ETLE anggota saya turut turun melaksanakan patroli. Ketika kasat mata terlihat personel melakukan penilangan,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved