Berita Nasional Terkini

KPK Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Korupsi Pengadaan LNG, Anaknya Terlibat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG 2011-2021.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Pantauan Tribun di Gedung KPK, Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye khas tersangka yang ditetapkan oleh KPK.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, penyidik akan menahan Karen Agustiawan selama 20 hari ke depan.

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelasnya.

Baca juga: Warga Terpaksa Inden LPG 3 Kg, Imbas Terjadinya Kelangkaan di Daerah, Erick Telepon Dirut Pertamina

Diketahui, Karen Agustiawan menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Ia sempat keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB, dan lanjut menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.53 WIB.

Ia sebelumnya mengenakan kalung berwarna merah KPK usai mengisi daftar hadir.

Sebagai informasi, KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan pada Kamis (15/9/2023).

Keterangan Dahlan Iskan dibutuhkan untuk tersangka tertentu.

Baca juga: Mantan Kadis ESDM Kaltim Terseret Kasus Ismail Thomas Tersangka Dugaan Korupsi Tambang, Status ASN?

Usai pemeriksaan, Dahlan Iskan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG. 

Hal ini mengingat Kementerian BUMN tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan. “Enggak ada (cecaran),” tuturnya, Kamis.

Tak hanya Dahlan Iskan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direktur anak perusahaan pelat merah itu sebagai saksi.

Mereka antara lain Dirut Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Di sisi lain, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah sejumlah orang bepergian ke luar negeri, termasuk Karen Agustiawan.

Baca juga: Di Depan Dirut Pertamina, Erick Thohir Geram Pekerja di Nunukan Lempar Anjing ke Buaya, Biadab!

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved