Berita Kaltara Terkini

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Pimpin Pemusnahan 19 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal

Dipimpin Kapolda, barang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal pakaian bekas yang dimusnahkan sebanyak 19 kontainer, dan berisi 1.979 ballpress

|
Editor: Amiruddin
HO/Polda Kaltara
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal pakaian bekas atau ballpress, pada Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM - Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal pakaian bekas atau ballpress, pada Rabu (20/9/2023).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal pakaian bekas dilaksanakan di PT Prasadha Pramunah Limbah Industri (PPLI) Jalan Raya Narogong, Desa Nambo, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. 

Barang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal pakaian bekas yang dimusnahkan sebanyak 19 kontainer, yang berisi 1.979 ballpress.

Ballpress yang dimusnahkan sejumlah 1.978 ballpress, dan satu ballpres disisihkan untuk penyidikan.

Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti pakaian bekas ilegal itu, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol R. Andria Martinus, dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba.

Hadir juga Menteri Perdagangan yang diwakili  Bara Hasibuan (Stafsus Mendag), Menteri Koperasi dan UMKM RI yang diwakili Hanung (Deputi Menkop dan UMKM), Benny Josua Mamoto (Ketua Harian Kompolnas) dan BJP Musa Tampubolon (Kaset Kompolnas), Kadiv Humas diwakili Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kejati Kaltim yang diwakili Ridwan (Kord Pidsus), Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan dan PH Tersangka

pakaian bekas atau ballpress
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal pakaian bekas atau ballpress, pada Rabu (20/9/2023).

Kapolda Kaltara menerangkan, pemusnahan ribuan ballpres pakaian bekas ini sengaja dilakukan di pabrik di kawasan Bogor karena memiliki alat penghancur.

Sebab, pemusnahan tak mungkin dilakukan dengan cara dibakar.

"Melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang cukup besar, karena tidak mungkin dilakukan pemusnahan di sana.

Kalau dibakar, terjadi kebakaran seperti kebakaran hutan lagi," jelas Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya

Baca juga: Rayakan Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Donor Darah

(Adv)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved