Berita Tarakan Terkini

17 Kontainer Ballpres Ilegal dari Tarakan Dimusnahkan di Bogor, Bea Cukai Sebut Langgar Aturan Impor

Sebanyak 17 kontainer ballpres ( pakaian bekas ) ilegal sitaan Polda Kaltara dimusnahkan di Bogor, Bea Cukai Tarakan sebut langgar aturan impor.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Barang bukti tindak pidana perdagangan impor ilegal sebanyak 17 kontainer saat masih berada di Pelabuhan Malundung Tarakan dan kini telah dimusnahkan di Bogor pada Rabu (20/9/2023) lalu. 

Berbagai upaya telah dilakukan, seperti pemetaan para pemain, jalur, dan lokasi gudang ballpress di wilayah Tarakan.

Patroli laut mandiri atau gabungan dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, PSO Bea Cukai Pantoloan, Lantamal XIII, dan Polairud Polda Kaltara.

Baca juga: Pemilik Speedboat Angkut 17 Koli Ballpress Ajukan ke Praperadilan, Bea Cukai Tarakan Siap Hadapi

Termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, hingga koordinasi dengan unit pengawasan Bea Cukai pusat dan daerah lainnya.

“Pemusnahan ini diharapkan menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam mencegah dan menindaklanjuti upaya menyelundupan barang terlarang ke wilayah Indonesia.

Semoga ini menjadi atensi bagi masyarakat agar tidak ada lagi importasi ballpress khususnya di Tarakan yang notabene sebagai pintu masuk wilayah Indonesia yang paling efisien.

Pengawasan berbagai barang larangan dan pembatasan lain pun akan kita jalankan, utamanya yang berkaitan dengan beragam jenis Narkotika,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan pada Rabu tanggal 20 September 2023, pukul 10.00 Wita bertempat di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri, Jl Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi Bogor.

Baca juga: Bea Cukai Nunukan Musnahkan Puluhan Ribu Kosmetik Ilegal dan Ballpress Asal Malaysia Senilai Rp1,4 M

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan impor Ilegal pakaian bekas ( ballpress ), Rabu (20/09/2023).

Pemusnahan barang bukti ini berupa ballpress sebanyak 19 kontainer berisikan 1.979 ballpress

Ballpress yang dimusnahkan sejumlah 1978 ballpress dan penyisihan 1 ballpres untuk penyidikan.

Ballpres merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan import illegal pakaian bekas.

Dalam pelaksanaan pemusnahan Kapolda Kaltara didampingi Irwasda Kombes Pol R Andria Martinus, M dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba.

 (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved