Berita Tarakan Terkini
17 Kontainer Ballpres Ilegal dari Tarakan Dimusnahkan di Bogor, Bea Cukai Sebut Langgar Aturan Impor
Sebanyak 17 kontainer ballpres ( pakaian bekas ) ilegal sitaan Polda Kaltara dimusnahkan di Bogor, Bea Cukai Tarakan sebut langgar aturan impor.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebanyak 17 kontainer ballpres ( pakaian bekas ) ilegal sitaan Polda Kaltara dimusnahkan di Bogor, Bea Cukai Tarakan sebut langgar aturan impor.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Johan Pandores ikut menghadiri dalam kegiatan pemusnahan 17 kontainer ballpress di Bogor bersama Kapolda Kaltara pada Rabu (20/9/2023) lalu.
Pemusnahan 17 kontainer ballpres tersebut hasil penanganan kasus tindak pidana impor Ilegal pakaian bekas ( ballpress ).
Johan Pandores menjelaskan bahwa seluruh barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cuka Tarakan bersama Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Ditreskrimsus Polda Kaltara.
“Dalam penindakan yang dilakukan, berhasil diamankan seluruhnya 17 kontainer secara bertahap dengan total muatan mencapai 1.978 ballpress pakaian bekas,” terang Johan Pandores dalam rilisnya.
Baca juga: Periksa Lagi 17 Kontainer Isi 1.806 Ball, Polda Kaltara Sebut tak Temukan Narkoba, Akan Lakukan ini
Lebih lanjut Johan Pandores menjelaskan penindakan ini berawal dari upaya penegakan hukum terhadap tambang liar oleh Polda Kaltara.
Namun dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan transaksi pemasukan 4 kontainer diduga berisi barang ilegal.
Polda Kaltara pun segera melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk penyelidikan mendalam.

“Hasilnya, tim berhasil menemukan 17 kontainer ballpres yang diselundupkan melalui perairan Tawau (Malaysia)-Tarakan dengan menggunakan High Speed Craft (HSC) oleh tersangka berinsial H.
Atas temuan tersebut segera kami lakukan pemeriksaan dengan bantuan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Kalbagtim dan Polda Kaltim sebagai langkah antisipasi dugaan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP),” paparnya.
Hasilnya nihil, dan pihaknya tidak temukan NPP di dalamnya, tetapi upaya penyelundupan ballpress sendiri juga merupakan pelanggaran karena termasuk dalam barang larangan dan pembatasan.
Baca juga: 64 Koli Ballpress Diamankan saat Patroli Laut Lantamal Tarakan, Rencananya Hendak Dibawa ke Kaltim
Larangan impor barang bekas utamanya pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“ Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor.
Hal Ini juga menjadi tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia,” terangnya.
Johan Pandores menjelaskan, sebagai wilayah yang rawan tindak penyelundupan, pengawasan secara kontinyu dilakukan Bea Cukai Tarakan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal.
Berbagai upaya telah dilakukan, seperti pemetaan para pemain, jalur, dan lokasi gudang ballpress di wilayah Tarakan.
Patroli laut mandiri atau gabungan dengan Kanwil Bea Cukai Kalbagtim, PSO Bea Cukai Pantoloan, Lantamal XIII, dan Polairud Polda Kaltara.
Baca juga: Pemilik Speedboat Angkut 17 Koli Ballpress Ajukan ke Praperadilan, Bea Cukai Tarakan Siap Hadapi
Termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, hingga koordinasi dengan unit pengawasan Bea Cukai pusat dan daerah lainnya.
“Pemusnahan ini diharapkan menjadi bukti ketegasan pemerintah dalam mencegah dan menindaklanjuti upaya menyelundupan barang terlarang ke wilayah Indonesia.
Semoga ini menjadi atensi bagi masyarakat agar tidak ada lagi importasi ballpress khususnya di Tarakan yang notabene sebagai pintu masuk wilayah Indonesia yang paling efisien.
Pengawasan berbagai barang larangan dan pembatasan lain pun akan kita jalankan, utamanya yang berkaitan dengan beragam jenis Narkotika,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan pada Rabu tanggal 20 September 2023, pukul 10.00 Wita bertempat di PT. Prasadha Pramunah Limbah Industri, Jl Raya Narogong Desa Nambo Cileungsi Bogor.
Baca juga: Bea Cukai Nunukan Musnahkan Puluhan Ribu Kosmetik Ilegal dan Ballpress Asal Malaysia Senilai Rp1,4 M
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana perdagangan impor Ilegal pakaian bekas ( ballpress ), Rabu (20/09/2023).
Pemusnahan barang bukti ini berupa ballpress sebanyak 19 kontainer berisikan 1.979 ballpress.
Ballpress yang dimusnahkan sejumlah 1978 ballpress dan penyisihan 1 ballpres untuk penyidikan.
Ballpres merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan import illegal pakaian bekas.
Dalam pelaksanaan pemusnahan Kapolda Kaltara didampingi Irwasda Kombes Pol R Andria Martinus, M dan Dirreskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Rinald Ardiyanto Purba.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
FKKRT Tarakan Ikut Deklarasi Damai, Komitmen Jaga Keharmonisan dan Kedamaian Masyarakat |
![]() |
---|
Jelang Aksi Demo, Siswa SD dan SMP di Tarakan Dipulangkan Lebih Awal, Masuk Siang Belajar dari Rumah |
![]() |
---|
Wali Kota Tarakan Ingatkan Pendemo Jangan Anarkis dan Rusak Fasilitas, Saat Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Tarakan Perbolehkan Demo Asalkan Tidak Anarkis, Muhammad Yunus: Siap Temui Massa Aksi |
![]() |
---|
Berlangsung hingga Desember, Tarakan Kaltara Kebagian Gerakan Pangan Murah Serentak Se-Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.