Berita Tarakan Terkini

Nekat Bawa Kayu Ilegal Masuk ke Tarakan Pakai Kapal Longboat, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi

Dalam lakukan aksinya pelaku yang bawa kayu ilegal masuk ke Tarakan ini meggunakan kapal longboat ambil dari Desa Bebatu, Tana Tidung Kalimantan Utara

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku berinisial IR saat berada di Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKANPolres Tarakan kembali menangani kasus kayu ilegal dan melibatkan satu orang warga Tarakan.

Kasus kayu ilegal terjadi pada Kamis (21/9/2023), pukul 18.00 WITA, dimana sebelumnya pihak Satreskrim Polres Tarakan menerima laporan adanya kayu ilegal masuk di daerah jalan muara Bengawan di RT 18 Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara, Tarakan, Kalimantan Utara

Usai menerima informasi adanya kayu ilegal masu, pihaknya memerintahkan Unit Tipidter dan dipimpin Kanit Tipidter untuk melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan pukul 19.30 WITA, pada Kamis (21/9/2023) benar adanya kayu ilegal yang masuk tanpa izin di lokasi. Personel Unit Tipidter mendapat dua orang yang tengah berada di dalam kapal dan satu sebagai juragan dan satu orang ABK.

Baca juga: Kapolres Tarakan Tegaskan Penindakan Kayu Ilegal Harus Sesuai Fakta, Muklis Ramlan Beri Apresiasi

Saat ditanyakan kelengkapan legalitas kayu olahan yang dibawa, pelaku tidak bisa menunjukkan kepada pihak yang bertugas. Setelah itu pelaku dibawa ke Polres Tarakan untuk dilakukan interogasi.

Hasil interogasi, pelaku mengambil kayu ilegal tersebut dari Desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara. Dari pengakuan pelaku, alibi membawa kayu olahan untuk membangun rumah.

“Pelaku berinsial IR berusia 44 tahun sebagai pemilik kapal dan pemilik kayu. Barang bukti diamankan 144 batang kayu olahan jenis meranti dan satu unit kapal longboat sebagai saran angkut,” ungkap Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit Tipidter Ipda Muhammad Farhan dalam rilis persnya.

Adapun pasal dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 Nomor 13 juncto pasal 37 nomor 3 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman kepada tersangka kayu ilegal maksimal enam tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Baca juga: Sidang Ketiga Kasus Kayu Ilegal di Tarakan Berlanjut, Penasehat Hukum Beri Masukan Majelis Hakim

Lebih lanjut diterangkan saat pelaku diamankan berjalan kooperatif dan tidak ada perlawanan. Nilai jualnya sendiri mengikuti harga pasaran di Tarakan 1 kubik senilai Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta.

Namun belum bisa dipastikan pihaknya harga pastinya karena pengakuan pelaku, alasan memasukkan kayu ke Tarakan karena untuk pribadi yakni membangun rumah.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan, Ipda Muhammad Farhan menyampaikan juga untuk BB saat ini sudah disita dan berada di Polres Tarakan. Selanjutnya pihaknya akan meminta bantuan dari ahlinya yakni dari Dinas Kehutanan terkait jenis kayu dituangkan dalam format surat resmi.

“Kalau dalam proses peradilan 184 KUHAP salah satunya berbentuk surat dijelaskan jenis ini, ukuran ini. Kami koordinasi dengan dengan Dinas Kehutanan,” terangnya seraya menambahkan seharusnya pelaku bisa mengurus surat izin karena selama ini sudah banyak pengusaha juga memiliki perizinan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved