Berita Tarakan Terkini
Illegal Logging Rugikan Negara, Polres Tarakan Atensi Jalur Tikus Langganan
Tidak membayar pajak, illegal logging tentunya sangat merugikan negara, meskipun pelaku sebut kayu yang diambil dari hutan untuk bangun rumah.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Salah satu alasan pihak kepolisian wajib menindak kasus illegal logging, adalah negara dirugikan dengan adanya penebangan kayu hutan yang dibabat tanpa prosedur dan izin resmi pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, illegal logging berkaitan dengan perizinan. Perizinan berkaitan lagi dengan PAD baik provinsi dan daerah atau kota.
“Ketika disampaikan illegal loging, sudah pasti tidak ada izin dan tidak membayar pajak. Kepolisian dalam hal ini menyelamatkan uang negara dan mengurangi kerugian negara,” papar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Dalam hal ini lanjutnya, Kapolres Tarakan sangat mengantensikan hal ini. Kapolres juga sudah pernah melaksanakan FGD bersama pengusaha kayu dan apabila ada kendala pengurusan perizinan siap bantu soundingkan ke dinas terkait.
Baca juga: Nekat Bawa Kayu Ilegal Masuk ke Tarakan Pakai Kapal Longboat, Pria Ini Langsung Diciduk Polisi
“Apa kendalanya sehingga mereka dapat bekerja punya legalitas dan ada keuntungan PAD setempat,” paparnya.
Ini dibenarkan juga Kanit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan. Pada kasus yang ditangani kemarin, adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Dan sebelumnya sudah pernah ada edukasi termasuk pertemuan FGD bersama semua pihak. Di sana hasilnya pengusaha kayu menyanggupi dan komitmen berantas kayu illegal.
Pada kasus penangkapan pelaku kemarin kayu ini dibawa dari Bebatu dan tidak membawa surat keterangan sah hasil hutan (SKSH).
Sehingga pihaknya menindak pelaku berinsial IR. Kemudian untuk pendalaman keterangan pelaku untuk hendak membangun rumah. Persoalannya, tempat berlabuh adalah TKP yang menjadi atensi pihaknya sebagai jalur tikus penyelundupan barang illegal yang selama ini beredar di Tarakan.
“Itu jalur menjadi atensi kami. Betul ada orang mengakui dia mengambil kayu tidak dilengkapi dokumen. Untuk lokasi rumah tidak ada di tempat,kami tetap ranah penyeldikan untuk membangun rumah.Namanya pelaku pasti selalu mengaku pertama kali. Tapi, masyarakat katakan di tempat itu sering masuk menggunakan alat angkut seperti truk, tapi truk belum ada masuk. Jadi longboat kami sita,” paparnya.
Baca juga: Kasus Kayu Ilegal, JPU Siapkan 10 Saksi Ahli, Dua Dari Ahli Pidana dan Dishut, Dihadirkan Bertahap
Untuk pelaku IR mengakui menggesek sendiri, memotong sendiri dan membawa ke Tarakan artinya pelaku membabat hutan di sana dan beroperasi pada malam hari.
Padahal lanjutnya seharusnya pelaku dan di Bebatu, bisa mengurus izin apalagi di Tarakan sudah banyak pengusaha dimudahkan kepengurusan perizinan.
“Di Tarakan kawasan hutan lindung masih banyak jadi ambil kayu di luar. Diketahui dari Berau, setiap perusahaan kayu, mau UD, CV dan PT punya izin resmi akan mengeluarkan surat berbentuk Surat Keterangan Sah Hasil Hutan. Jenisnya kayunya berapa lama surat berlaku bongkar dimana dituangkan dalam SKSHH. Jadi sah, ada sudah bayar pajak,” tegasnya.
Ia melanjutkan illegal loging harus diberantas karena ada satu pohon dimana ada pajak harus dibayar di sana walaupun belum ditebang. Artinya ketika mengambil satu pohon, harus ada biaya dipakai buat tanam baru.
Mengantisipasi jalur tikus yang sudah jadi atensi, ia tak menampik Tarakan adalah pulau punya banyak jalur sungai yang potensi jadi jalur tikus. Tak terkecuali narkotika selain illegal loging.
“Kami sudah memasang titik rawan itu, maka ketika terjadi kasus, kami bekerja sama dengan Pak RT dan masyarakat. Apabila ada aktivitas mencurigakan bisa dilaporkan,” tegasnya.
Ia turut mengungkapkan ada juga modus baru penyelundupan saat ini ditangani Polda. Yakni dokumen yang dipalsukan.
“Salah satunya bentuk dokumen diedit pelaku usaha nakal. Namun surat keterangan sah, sudah canggih ada barcode. Jika tidak sesuai maka ditindaklanjuti. Dan saat ini ditangani polda. Kalau di Tarakan, sampai September 2023 ada tiga kasus. Dua sudah P21 vonis,” sebutnya.

Berangkat ke Jakarta Sore Ini, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang tak Bisa Temui Massa Aksi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Gubernur Kaltara Zainal Hadiri Pengukuhan Pengurus Pakuwaja Tarakan: Perkokoh Hubungan Kekeluargaan |
![]() |
---|
Putusan Hakim Kasus Sabu 74 Kg di Bawah Tuntutan Jaksa, Kejari Tarakan Kaltara Ajukan Banding |
![]() |
---|
Progres Sekolah Rakyat Tarakan Kaltara Masuk Tahap Rekrut Calon Kepsek: Total 150 Orang Calon Siswa |
![]() |
---|
Satu Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Amnesti dari Presiden Prabowo, Langsung Sujud Syukur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.