Berita Daerah Terkini

Akmal Malik Resmi Pj Gubernur Kaltim Usai Dilantik Mendagri Tito Karnavian, Gantikan Isran Noor

Akmal Malik resmi sebagai Pj Gubernur Kaltim menggantikan Isran Noor, usai dilantikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (2/10).

|
Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ Sekretariat DPRD Kaltim
Akmal Malik resmi Pj Gubernur Kaltim setelah dilantik Menteri Dalam Negeri Titip Karnavian, Senin (2/10/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik Akmal Malik jadi Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (2/10/2023) di Sasana Bhakti Praja, Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Dalam pelantikan ini tak hanya Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik saja yang dilantik, namun ada pula Agus Fatoni yang dilantik sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan.

Akmal Malik dan Agus Fatoni mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan Tito Karnavian.

Akmal Malik sebelumnya menjabat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menggantikan posisi Gubernur Kaltim Isran Noor yang telah habis masa jabatannya per 1 Oktober.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Akmal Malik, Pj Gubernur Kaltim Pengganti Isran Noor, Hanya Punya Satu Mobil

Sedangkan Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menggantikan Herman Deru.

Keduanya ditugaskan untuk langsung bekerja hari ini dengan masa jabatan selama satu tahun ke depan.

Pj Gubernur menjabat sampai ada gubernur definitif hasil dari Pilkada 2024 mendatang.

Pilkada sendiri dijadwalkan bakal digelar secara serentak pada November 2024.

Kedua Pj Gubernur ini dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Baca juga: Akmal Malik Resmi Pj Gubernur Kaltim Gantikan Isran Noor, Berikut Tugas yang Diemban, Termasuk IKN

Keppres diteken Presiden Joko Widodo tepatnya pada 29 September 2023.

Sementara itu, Tito Karnavian dalam pidatonya menegaskan percaya bahwa Pj Gubernur Kaltim dan Sumsel akan bertugas dengan baik sesuai tanggung jawab yang diberikan dan undang-undang berlaku.

"Saya Mendagri atas nama Presiden RI dengan resmi melantik saudara Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumsel dan Akmal Malik sebagai Pj Kalimantan Timur berdasarkan keputusan Presiden Nomor 87/P tahun 2023 tanggal 29 September," tegas Mendagri.

Akmal Malik menegaskan, bahwa tugas Pj Gubernur Kaltim merupakan mengisi kekosongan sebagai bagian dari konsekuensi undang-undang nomor 10 tahun 2016.

Akmal Malik 03 02102023
Akmal Malik dilantik jadi Pj Gubernur Kaltim

Tim penilai akhir dipimpin Presiden dan dihadiri sejumlah menteri serta pimpinan lembaga telah melakukan mekanisme pemilihan

"Pak Isran Noor berakhir sampai 2023, sesuai aturan diisi Pj Gubernur berbasis kemarin hasil rekrutmen yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden melalui masukan dari TPA, cukup panjang prosesnya," tandasnya.

(*)

Sumber:Tribunkaltim.co

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved