Berita Tarakan Terkini

Kualitas Udara di Tarakan Masih Aman, Meskipun Ada Kabut Asap, Parameter Ini yang Digunakan

Dalam melakukan pengukuran uji kualitas udara di Tarakan, DLH menggunakan alat sendiri dan beberarap parameter yang dipakai.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kabut asap kiriman membuat DLH lakukan uj ikualitas udara dan debu di Tarakan dan hasilnya masih aman. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan merilis hasil pengukuran uji kualitas udara ambien di Tarakan, Kalimantan Utara yang dilaksanakan pada Selasa (3/10/2023) kemarin.

Dikatakan Kepala DLH Tarakan, Haryanto, dari laporan hasil pemantauan Tim UPT Laboratorium Lingkungan DLH Tarakan, maka kesimpulannya pertama, kualitas udara di Tarakan masih aman.

“Kedua, hal tersebut dikarenakan di bawah baku mutu semua,” papar Hariyanto.

Ada beberapa parameter diujikan di antaranya parameter TSP, parameter PM 10, parameter Co dan parameter O3. Sementara itu, sebelumnya pihak UPT Pengelolaan Laboratorium Lingkungan Hidup pada DLH Tarakan menjelaskan cara kerja dua alat yang dimiliki untuk mengukur uji kualitas udara ambien di  Tarakan.

Baca juga: Sudah Melakukan Pengukuran, DLH Tarakan Tunggu Update Hasil Uji Kualitas Udara dari Laboratorium

Kepala UPT Pengelolalan Laboratorium Lingkungan DLH Tarakan, Supran Anang menjelaskan pertama terkait soal parameter.

Pihak laboratorium saat ini diketahui memiliki alat karbon monoksida. Tapi di PP 22 Tahun 2021, parameter CO2 dicabut KLHK dan tersisa hanya parameter CO. Sehingga yang diukur adalah parameter CO salah satunya. Ini untuk memastikan berapa besar konsentrasi CO dan CO2 yang ada dengan kondisi kabut asap seperti saat ini.

Yang menentukan udara masih aman dihirup dan tidak aman untuk dihirup, lanjutnya ada regulasinya di PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Udara Ambien. Dimana parameter terdiri dari tiga partikulat. Yakni PM 10, PM 2,5 dan TSP.

Adapun saat ini yang bisa dilakukan pengujian adalah PM 10 dan TSP. Sementara untuk partikulat untuk PM 2,5 belum bisa karena belum ada alatnya. Untuk PM 2,5 ukuran partikelnya lebih kecil dari PM 10 yakni 2,5 mikron dan sampai ke paru-paru yang bisa menyebabkan ISPA.

Alatnya sendiri cukup mahal dan harga fluktuatif dan pihaknya baru mengusulkan. Adapun untuk PM 10 sendiri, dapat bantuan dari dana DAK anggaran dari pusat di tahun 2015. Nilainya sendiri ia lupa namun cukup mahal.

Baca juga: DLH Lakukan Uji Kualitas Udara Ambien di Tarakan, Besok Hasilnya Keluar, Dugaan Kabut Asap Kiriman

“Ini impor dari Amerika. Sebenarnya kalau ditanya wajib ya wajib karena alat ini berfungsi mengukur udara ambien dan bukan hanya ketika ada kasus dan tidak ada kasus juga harus diukur,” jelas Supran Anang.

Secara singkat ia menjelaskan mengenai mekanisme kerja dari dua alat yang dimiliki oleh DLH Kota Tarakan. Pertama Partikulat Matter (PM) 10. Istilahnya debu partikulat dan sistem kerjanya sendiri menggunakan kertas saring dan nanti di sana debu partikulat menempel dan tertangkap.

“Sistem kerjanya menggunakan motor pengisap dan namanya aktif sampler. Disebut aktif karena menggunakan motor emngisap menarik udara masuk. Di mana airflow sudah tercatat dalam sana. Airflow itu alir udaranya seberapa besar dia mengisap udara, berapa volumenya,” lanjutnya.

Selanjutnya setelah mengisap udara dari luar, di dalam udara ada partikulat akan tertahan dalam kertas saring. Setelah 24 jam, nanti akan menghitung seberapa besar partikulat tertangkap dalam kertas saring. Dan dalam perhitungannya ad acara sendiri denganc ara grafimetri.

“Bahasa kimianya, berat awal dikurangi berat akhir, selisihnya nanti akan dihitung dengan rumus yang sudah ada. Sampling selama 24 jam dimulai jam 9 atau 10 pagi, besoknya alat tersebut berhenti di jam yang sama. Kemudian dihitung berapa partikulat tertangkap,” terangnya.

Sama juga dengan TSP atau Total Suspendid Partikulat. Tambahnya lagi, untuk PM10 sama, hanya ukuran partikulat lebih besar dari 10 mikron.

“Partikulat ada tiga, TSP, PM10 dan PM 2,5. Kalau TSP lebih besar dari 10 mikron, kalau PM 10 lebih kecil dari 10 mikron. Kalau PM 2,5 lebih kecil dari 2,5 mikron. Alat kita punya untuk partikulat ada dua, TSP dan PM 10,” jelasnya.

Alat uji kualitas udara 05102023
Tampak dua alat dimiliki oleh DLH Tarakan untuk mengukur uji kualitas udara dan debu di Tarakan, Kalimantan Utara.

Lebih lanjut ia menjelaskan adapun uji udara ambien adalah uji udara bebas. Pengujiannya sendiri dipilih di Kantor DLH Tarakan menurutnya karena memang diasumsikan di seluruh Tarakan semua terkena alias global.

Di titik manapun asumsi kondisi sama. Berbeda kebakaran di Amal maka mencari daerah representative mewakilid aerah terdampak di Amal. Namun lanjutnya karena kabut asap menyeluruh sehingga sama saja lokasi.

Kedua alasannya, alat yang dimiliki membutuhkan power listrik. Sehingga tidak bisa memilih asal tempat karena membutuhkan suplai listrik. Misalnya harus menggunakan genset namun lebih bagus terkoneksi dengan jaringan instalasi listrilk yang lama karena membutuhkan 24 jam membaca atau mengukur hasil dari uji udara ambien ini.

“Kemudian selanjutnya alat ini 24 jam tidak boleh ditinggal, ada tenaga teknis stanby menjaga. Kalau memilih lokasi tidak buat tenaga sampling nyaman dan tidak aman, maka dipilih di Kantor DLH Tarakan,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved