Berita Nasional Terkini

Ditetapkan Tersangka oleh KPK Saat Rawat Ibu Sedang Sakit, Keluarga Eks Mentan SYL Buka Suara

Keluarga Syahrul Yasin Limpo buka suara usai KPK tetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, ketika menjenguk ibunda yang sedang terbaring sakit

Editor: Fawdi
Instagram @syasinlimpo
Usai rumah dinasnya digeledah KPK, keberadaan Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo atau SYL hingga kini masih jadi misteri. 

Melalui pernytaan yang diterima Tribunnews.com, pihak keluarga pun memberikan sejumlah hal terkait proses hukum yang dihadapi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Sehubungan dengan pengumuman resmi dari KPK, kami dari Keluarga Besar Yasin Limpo ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Kami menghargai kewenangan KPK dalam konteks penegakan hukum yang sedang bergulir saat ini.

2. Kami memastikan Bapak SYL berkomitmen untuk tetap kooperatif dan akan menghadapi proses hukum di KPK

3. Setelah bertemu dengan ibu di kampung, Bapak SYL menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua permasalahan ini dengan baik.

4. Kami berharap masyarakat dapat memberikan ruang yang cukup kepada Bapak SYL untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini

 

Modus Korupsi Mentan SYL

KPK mengungkap cara kerja gratifikasi di lingkungan Kementan yang diperintahkan oleh Mentan SYL kepada Sekjen dan juga Direktur.

Nama Eks Mentan SYL atau Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.

Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Menurut Johanis Tanak, penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka.

Di mana saat menjabat memimpin Kementan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.

Khususnya terkait penempatan, promosi, dan mutasi pejabat di lingkungan Kementan.

Dilansir Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved