Berita Nasional Terkini

Ditetapkan Tersangka oleh KPK Saat Rawat Ibu Sedang Sakit, Keluarga Eks Mentan SYL Buka Suara

Keluarga Syahrul Yasin Limpo buka suara usai KPK tetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, ketika menjenguk ibunda yang sedang terbaring sakit

Editor: Fawdi
Instagram @syasinlimpo
Usai rumah dinasnya digeledah KPK, keberadaan Menteri Pertanian ( Mentan ) Syahrul Yasin Limpo atau SYL hingga kini masih jadi misteri. 

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, Rabu (11/10/2023)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, Rabu (11/10/2023) (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan SYL Ajukan Praperadilan, Cek Jadwal Sidang dan Nama Hakimnya

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 AS," ucap Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Tanak menyebut penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

KPK Resmi Tetapkan SYL Tersangka

KPK akhirnya resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, di saat Syahrul Yasin Limpo pulang ke kampung halaman di Makassar

Setelah ramai pengusutan kasus korupsi di Kementan, KPK akhirnya memberikan pernyataan resmi.

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, lembaga pemberantas korupsi itu resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka.

Menurut Johanis Tanak, KPK telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikan status Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui Syahrul Yasin Limpo kini tak lagi menjadi Mentan.

Bekas Gubernur Sulsel itu telah mengundurkan diri dari menteri Kabinet Indonesia Maju dengan tujuan untuk menghadapi proses hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved