Berita Nasional Terkini
Fakta Baru Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Cek Rp 2 T di Rumah Eks Mentan SYL, Digunakan Untuk Apa?
KPK sebut temukan cek senilai Rp 2 Triliun saat geledah rumah dinas eks Mentan SYL, bakal panggil pihak terkait
TRIBUNKALTARA.COM - KPK sebut temukan cek senilai Rp 2 Triliun saat geledah rumah dinas eks Mentan SYL, bakal telusuri aliran uang Syahrul Yasin Limpo.
Usai menahan eks Mentan SYL, KPK kembali mengungkap fakta terbaru kasus Syahrul Yasin Limpo.
Di mana KPK menemukan cek dengan nilai fantastis saat menggeledah rumah dinas eks Mentan SYL.
Cek tersebut memiliki nilai hingga Rp 2 Triliun.
Dilansir Tribunnews.com, KPK membenarkan soal adanya temuan cek bernilai fantastis itu.
Walau demikian, pihak KPK enggan mengungkapkan lebih jauh asal usul dana maupun peruntukan cek tersebut.
Di mana KPK disebut masih harus melakukan pengecekan dan konfirmasi soal keberadaan cek tersebut.
Adapun konfirmasi dan klarifikasi akan dilakukan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui cek itu.
Termasuk nama Abdul Karim daeng Tompo yang tertera dalam cek tersebut.
Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).
Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.
Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Aliran Dana Korupsi SYL
Sebelumnya diberitakan, Uang hasil dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) digunakan untuk umrah, sebagian untuk perawatan wajah, KPK sebut mengali ke Partai Nasdem.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan mantan Menteri Pertanian ( Mentan ), SYL karena terlibat kasus korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL ditahan bersama tersangka lainnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (13/10) malam.
Dalam konferensi pers itu Syahrul dan Hatta yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ikut dihadirkan.
Keduanya tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye dan terlihat diborgol.
SYL dan Hatta dijerat tersangka bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Kasdi sudah ditahan lebih dulu oleh KPK.
Baca juga: KPK Ungkap Aliran Dana Hasil Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Eks Mentan SYL Setor Uang ke Nasdem?
Dalam pemaparan konstruksi kasus ini Alexander Marwata mengungkapkan bagaimana SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga dan istrinya.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.
SYL, menurut KPK, menugaskan Kasdi dan Hatta untuk menarik duit dari pejabat eselon 1 dan eselon 2 di lingkungan Kementan. Setoran itu baik dalam bentuk tunai, transfer, barang, maupun jasa.
"Besarannya sudah ditentukan, mulai USD 4.000 sampai USD 10.000, rutin setiap bulan," kata Alex.

Alex mengatakan para pejabat itu dipaksa untuk menyetor uangnya kepada SYL. Jika tidak, ada ancaman yang menanti.
"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementan, di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," ujar Alex.
Adapun jumlah uang yang dinikmati SYL dkk dari setoran para ASN di lingkungan Kementan itu mencapai Rp 13,9 miliar.
Sebagian dana itu kemudian digunakan untuk umrah. Tidak hanya oleh SYL, juga oleh dua tersangka lain yakni Kasdi dan Hatta.
Baca juga: Jumat Keramat, KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo, Eks Mentan SYL Pakai Rompi Oranye
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex.
KPK belum mengungkapkan jumlah uang yang digunakan untuk umrah tersebut.
Begitu juga dengan pejabat lainnya di Kementan yang ikut umrah dengan uang korupsi tersebut.
Selain untuk umrah, kata Alex, uang itu juga digunakan oleh SYL untuk sejumlah hal, mulai pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarganya.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Ada juga perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Alex.
Mengalir ke Partai Nasdem
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya aliran penggunaan uang sebagaimana perintah dari SYL ke sejumlah pihak, termasuk partai politik.
Alex mengungkapkan ada aliran uang miliaran rupiah yang mengalir ke Partai Nasdem dari mantan Mentan itu.
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ucap Alex.
Namun Alex tidak membeberkan nominal aliran uang ke Partai Nasdem tersebut.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Febri Diansyah Pengacara Eks Mentan SYL Ungkap Kejanggalan
Alex hanya bilang tim penyidik KPK akan terus menelusuri aliran uang itu dalam proses penyidikan.
"Kita ke depannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Ke mana saja aliran dana itu mengalir," katanya.
Alex menyatakan bahwa penerimaan-penerimaan lain diduga gratifikasi SYL bersama tersangka lainnya akan terus didalami dan ditelusuri.
Termasuk dengan memanggil tiga anggota keluarga SYL untuk mengusut aliran uang korupsi dari mantan Mentan itu.
Dalam kasus korupsi ini KPK memang telah memasukkan istri SYL bernama Ayun Sri Harahap, serta anak dan cucu SYL bernama Indira Chunda Thita dan A Tenri Bilang Radisyah Melati ke dalam daftar orang yang dicegah ke luar negeri.
“Terkait pencekalan tiga anggota keluarga tentu itu juga masih dalam kaitannya dengan permintaan keterangan.
Pasti ada kaitannya terkait dengan aliran uang terkait dengan kepemilikan aset atau ada yang lain sebagainya," kata Alex.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Segera Ditahan? Eks Mentan SYL Diperiksa KPK Besok, Penjelasan Penasihat Hukum
Alexander mengatakan ketiga orang tersebut akan dipanggil ke KPK untuk ditelusuri aliran uang korupsi dari SYL.
"Itu tentu akan didalami dengan melakukan pemeriksaan kepada tiga anggota keluarga yang ikut dicekal," katanya.
Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL ia juga dijerat sebagai tersangka pencucian uang.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang TPPU," kata Alex.
Sementara itu SYL berjanji akan kooperatif menghadapi kasus hukum yang menjeratnya ini.
Ia mengatakan akan mengikuti semua proses hukum yang ada.
"Tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada, dan tentu saja saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan.
Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," kata SYL.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Eks Mentan SYL Jadi Tersangka, Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo di Makassar?
Selain itu SYL meminta dirinya tak dihakimi. Dia meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.
"Saya siap untuk lakukan, saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan.
Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ujarnya.(tribun network/ham/dod)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Tengah Selidiki Temuan Cek Rp 2 Triliun saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/15/kpk-tengah-selidiki-temuan-cek-rp-2-triliun-saat-geledah-rumah-dinas-syahrul-yasin-limpo
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Heboh 18 Agustus 2025 jadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional, ASN Bisa Libur, Karyawan Swasta Kerja? |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non Formal Rp 600 Ribu lewat Info GTK, Kado HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025 lewat HP, Cuma Perlu Siapkan NIK dan NISN |
![]() |
---|
Profil Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto, Akpol 1994 Bergelar Profesor, Dulu Dipuji Prabowo |
![]() |
---|
Ingat Irjen Dadang Hartanto Komandan Upacara Hari Bhayangkara yang Dipuji Prabowo, Kini jadi Kapolda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.