Berita Tarakan Terkini

BPJAMSOSTEK Tarakan Bersama PT Lamindo Inter Multikon Lindungi Pekerja melalui Program CSR

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Wahyu Diannur mengapresiasi atas kepedulian PT Lamindo Inter Multikon dalam melindungi pekerja rentan.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenegakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan secara simbolis menyerahkan simbolis pendaftaran pekerja rentan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) PT Lamindo Inter Multikon kepada 69 pekerja rentan di Pulau Bunyu selama 6 bulan yang didominasi pekerjaan seperti pemuka agama dan pedagang. 

TRIBUNKALTARA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenegakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Tarakan secara simbolis menyerahkan simbolis pendaftaran pekerja rentan melalui Corporate Social Responsibility (CSR) PT Lamindo Inter Multikon kepada 69 pekerja rentan di Pulau Bunyu selama 6 bulan yang didominasi pekerjaan seperti pemuka agama dan pedagang.

"Hari ini Alhamdulillah PT Lamindo Inter Multikon telah mewujudkan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di Pulau Bunyu seperti bantuan pemasangan baru listrik dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tutur Senior Manager PT Lamindo Inter Multikon, Hamzah Kasim 

Kegiatan ini dilaksanakan PT Lamindo Inter Multikon dalam menjalankan instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 500.15/0836/DTKT/GUB.

Di dalam instruksi tersebut salah satunya menginkstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Utara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di wilayah operasionalnya dalam rangka implementasi percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Kalimantan Utara sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur mengapresiasi atas kepedulian PT Lamindo Inter Multikon dalam melindungi pekerja rentan.

BPJAMSOSTEK saat ini terus mendorong seluruh pekerja terutama pekerja informal seperti: tukang angkut, penjual tangkapan ikan, kuli bangunan, buruh bengkel, nelayan, pedagang, pembantu atau asisten rumah tangga, pekerja serabutan, penggiat agama, tukang jahit, petani/pekebun, peternak, sopir angkot untuk dapat perlindungan jaminan sosial.

Dengan adanya dukungan dari Pemerintah, harapannya perusahaan dapat berpartisipasi aktif menyisihkan dana CSR untuk perlindungan para pekerja rentan.

"Kami berharap perusahaan lainnya untuk ikut serta menyisihkan dana CSR supaya seluruh pekerja rentan yang bekerja secara mandiri (Bukan Penerima Upah) di wilayah operasionalnya terlindungi program jaminan sosial, karena resiko pekerjaan bisa terjadi kesetiap orang sehingga setiap profesi perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat beraktivitas di lingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya,” tutupnya.

(Adv) 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved