Berita Tarakan Terkini

Operator Kelab Malam di Tarakan Diduga Curi Iphone Pengunjung, Alibi Beli dari Orang Tak Dikenal

AM (26) domisili di Kecamatan Tarakan Timur kini harus membayar mahal atas ulahnya nekat mencuri handphone milik pengunjung di kelab malam.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pelaku AM saat berada di Kantor Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – AM (26) domisili di Kecamatan Tarakan Timur kini harus membayar mahal atas ulahnya nekat mencuri handphone milik pengunjung di salah satu kelab malam pada 5 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 02.00 dini hari.

Pria yang bekerja di salah satu kelab malam ini memanfaatkan kesempatan saat korban di pukul 02.00 WITA ke toilet dan meletakkan handphone miliknya di dalam tasnya dan digantung di pintu toilet perempuan dalam kelab.

Setelah keluar toilet, korban menyadari Iphone 11 miliknya telah hilang dan korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

Ini dipaparkan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan Bersama PT Lamindo Inter Multikon Lindungi Pekerja melalui Program CSR

Setelah menerima laporan, pihaknya memerintahkan personel Resmob melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan HP tersebut dipegang oleh pria berinisial AM pada 9 Oktober 2023.Selanjutnya, alibi pelaku Iphone didapatkan dari seorang perempuan yang tidak dikenal dan menjual kepada pelaku.

“Alibi pelaku masih didalami, siapa perempuan itu atau hanya cerita karangan. Namun alibinya pelaku dia dapat handphone dari seorang wanita,” ujarnya.

Pasal dipersangkakan yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pekerjaan pelaku sebagai salah satu operator di THM berlokasi di Kampung Satu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan menambahkan, pelaku AM masih didalami kronologis ia mengambil HP tersebut apakah memang mengincar dari awal.

“Apakah korban saat itu mabuk dan lupa menaruh HP-nya atau memang dia ingat di dalam tas tersebut. Keterangan pelaku dapatkan HP dari seseorang tidak dikenali dan masih disinkronkan dan dikembangkan. Sudah sempat softcase oleh pelaku,” paparnya.

Pelaku saat itu tidak mabuk dan dalam keadaan normal.

Korban masih didalami apakah masih di bawah pengaruh minuman keras dan lupa menaruh atau tidak.

Baca juga: Pemkot dan Bulog Tarakan Besok Gelar Operasi Pasar Murah, Stabilkan Harga Pangan

“Seingat korban di dalam tas disimpan digantung di WC perempuan. Pelaku sudah jual HP-nya sama temannya pelaku dijual Rp3 juta. Dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku diamankan di rumah kosan di Kampung Satu saat tertidur pukul 15.30 WITA 19 Oktober 2023,” paparnya.

Semua terungkap setelah Satreskrim Polres Tarakan melaksanakan penyelidikan menggunakan tim IT.

“HP aktif terdeteksi. Posisi HP mati butuh waktu analis lama. Pelaku bukan residivis, pelaku asal Jakarta Utara, bekerja sejak empat tahun. Ke Tarakan datang sendiri,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved